Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon izin bertanya terkait dengan mazhab-mazhab, ustadz. Sebenarnya mazhab itu apa sih? Dan mengapa kita harus bermazhab, bukankah sudah cukup kita berpegang kepada Al-Quran dan As-Sunnah? Bukankah mazhab itu hanya pendapat dan perkataan manusia yang bisa benar dan bisa salah. Kenapa harus dipegang dan dirujuk?
Mohon maaf kalau redaksi saya agak kurang baik dalam bertanya. Sebelumnya terima kasih atas penjelasan ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kita bahas pertanyaan ini lebih lanjut, ada baiknya kita sepakati terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah 'mazhab' dan istilah 'bermazhab'. Sebab jangan-jangan kita tidak sepakat tentang pengertiannya, tetapi sudah terlanjur perang opini.
A. Mazhab Adalah Penjelasan Paling Sah Atas Isi Al-Quran dan As-Sunnah
Yang kita sepakati dari istilah mazhab adalah penjelasan yang asli, otentik, baku dan ilmiyah tentang kandungan hukum Allah yang tertuang di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ternyata Al-Quran dan As-Sunnah yang kita warisi dari Rasulullah SAW itu masih harus dijelaskan dulu sebelum kita laksanakan.
Kenapa harus ada penjelasan? Bukankah Al-Quran dan hadits itu sendiri sudah merupakan penjelasan buat orang yang bertaqwa?
Pertanyaan agak-agak lugu tapi polos ini mungkin sering kita dengar dari mulut saudara-saudara kita yang sedang belajar ilmu agama. Tidak apa-apa, namanya saja masih belajar. Wajarlah kalau pertanyaannya agak polos.
Jawabannya adalah bahwa orang-orang terbaik dari generasi terbaik saja masih bermazhab dan tidak sok tahu menafsir-nafsirkan ayat-ayat Allah SWT dengan akal pikiran dan nalar mereka sendiri. Mereka masih tetap bertanya tentang Al-Quran, As-Sunnah dan hukum-hukum syariah kepada Rasulullah SAW.
1. Shahabat Masih Harus Minta Penjelasan Al-Quran dari Rasulullah SAW
Pertanyaannya, mereke orang sekelas shahabat itu masih harus bertanya tentang Al-Quran, padahal mereka mengalami turunnya Al-Quran. Dan bahkan Al-Quran turun dalam bahasa mereka, yaitu bahasa Arab?
a. Kendala Bahasa dan Istilah
Memang benar ayat-ayat Al-Quran turun dalam bahasa Arab yang khas di masa Nabi SAW. Namun yang harus diketahui dengan kualitas level bahasa yang teramat tinggi sastranya. Sehingga terkadang tidak semua shahabat mampu memahami kata per kata, kalimat per kalimat serta redaksi-redaksi di ayat Al-Quran itu sendiri.
Seringkali mereka harus bertanya lagi kepada Rasulullah SAW tentang apa maksud suatu ayat. Jadi Al-Quran itu tidak otomatis jelas dan mudah dipahami, bahkan oleh merekea yang selevel para shahabat sekalipun. Tetap saja mereka masih harus mendapatkan penjelasan dulu dari Rasulullah SAW.
Bayangkan kalau sekelas shahabat saja masih harus bertanya tentang isi Al-Quran dan kandungan hukumnya, bagaimana mungkin orang di masa kini 15 abad setelah turunnya Al-Quran, tidak paham bahasa Arab, tidak tahu asal muasal turunnya ayat, tidak tahu jeluntrungannya, tiba-tiba mereka berhak untuk menafsirkan sendiri? Lalu bikin fatwa aneh-aneh sambil melarang orang bertanya kepada sumber rujukan aslinya, yaitu para shahabat?
Sungguh aneh dan tidak masuk akal, bukan?
b. Nasikh Wal Mansukh
Syariat Islam di dalam Al-Quran tidak turun sekaligus, tetapi berproses. Berproses disini bukan sekedar ayat turun satu persatu, tetapi lebih dari itu, kadang ada proses perubahan hukum seiring dengan semakin banyaknya turun ayat.
Hukum yang sudah ditetapkan pada satu ayat bisa saja diangulir dan diubah menjadi hukum yang lain oleh ayat yang turun kemudian. Keharaman yang dibawa oleh suatu ayat bisa diubah menjadi kehalalan oleh turunnya ayat berikutnya. Sebaliknya, kehalalan yang didasarkan pada satu ayat, kemudian diharamkan oleh ayat yang turun kemudian.
Banyak sekali orang awam di masa kini yang sama sekali tidak tahu adanya ayat yang dinasakh atau dibatalkan hukumnya. Dengan segala keluguannya mereka mengirasa semua ayat itu berlaku hukumnya sama rata. Mereka tentu harus bertanya dulu kepada sumber rujukan utama yaitu para shahabat. Tidak boleh asal main keluarkan fatwa dan hukum seenaknya.
c. Tidak Semua Shahabat Merupakan Ahli Hukum
Satu hal lagi yang harus dicatat juga bahwa tidak semua shahabat itu ahli dalam hukum agama, meskipun mereka hidup bersama Rasulullah SAW. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah di dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in (إعلام الموقعين) memperkirakan hanya sekitar 130-an orang saja dari para shahabat yang punya kapasitas dalam mengistimbath hukum.
Padahal kita tahu bahwa jumlah shahabat itu mencapai angka 124 ribu orang. Dibandingkan yang ahli dalam istimbath hukum, ternyata jauh lebih banyak mereka yang bukan ahlinya.
Oleh karena itu tidak bisa kita pungkiri bahwa sesungguhnya para shahabat itu meski bisa bahasa Arab, mengalami proses turunnya Al-Quran, bahkan menjadi tokoh langsung di dalam ayat yang diturunkan, namun tetap tetap saja mereka harus bertanya kepada Rasulullah SAW atau kepada shahabat senior yang sudah berlevel ahli istimbath hukum. Maksudnya tetap harus bertanya kepada ahlinya tentang isi kandungan hukum di dalam Al-Quran. Dan proses bertanya itu yang kita sebut bermazhab.
Mereka yang hidup bersama Rasulullah SAW saja masih harus bermazhab, bagaimana mungkin orang di zaman sekarang merasa sudah pintar dan mereka berhak menafsir-nafsirkan ayat Al-Quran seenaknya? Apakah mereka merasa lebih pintar dan lebih tinggi ilmunya dari para shahabat?
2. Para Shahabat Mendapat Legalisasi Dari Rasulullah SAW Untuk Berfatwa
Menarik untuk dicermati, para sebagian shahabat yang memang telah mendapatkan pendididukan khusus untuk menjadi ahli istimbath hukum ini kemudian mendapatkan legalitas dari Rasulullah SAW. Tentu tidak semua mereka mendapatkannya, melainkan hanya yang sudah mencapai derajat ilmunya. Rasulullah SAW bersabda :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Wajiblah atas kalian untuk berpegang pada sunnahku dan sunnah para penggantiku yang lurus. Pegang erat sunnah itu dan gigitlah dengan geraham. (HR. Ahmad)
Dengan hadits ini maka para shahabat ahli istimbath hukum itu telah menjadi juru fatwa resmi yang telah menandatangani 'kontrak' sebagai wakil Allah di muka bumi. Jabatannya tentu bukan sebagai pembawa wahyu tetapi sebagai juru tafsir resmi dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Siapa saja yang mencoba menafsir-nafsirkan ayat Al-Quran ataupun sunnah Rasulullah SAW semata-mata hanya lewat akalnya sendiri, maka sudah dipastikan sesat, keliru dan tidak bisa diterima.
Anehnya di zaman sekarang bisa-bisanya ada orang yang tidak mengerti Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi malah mengaku-ngaku sebagai ahli fatwa, lalu bikin fatwa seenaknya. Lucunya sampai bilang begini :
"Tinggalkan semua perkataan manusia dan cukup Al-Quran dan As-Sunnah saja yang kita pegang. Tidak usah merujuk kepada shahabat, tabi'in atau fuqaha, karena mereka manusia dan sangat mungkin mengalami kesalahan".
Ungkapan ini kelihatannya benar, tetapi sekaligus juga banyak pesan menyesatkan tersirat di dalamnya. Di antarnya kesesatannya adalah sebagai berikut :
a. Sama Saja Mendustai Kenabian Muhammad SAW
Dengan mencoret peran para shahabat, tabi'in dan para fuqaha, otomatis kita menutup penjelasan, ilmu dan pesan-pesan penting dari Rasulullah SAW yang dititipkan kepada mereka. Dan itu berarti sama saja kita mendustakan kenabian Muhammad SAW.
b. Bikin Agama Baru Mendompleng Agama Islam
Bila kita perpegang pada Al-Quran dan Sunnah, lalu kita tafsiri sendiri semua isi kandungannya, seenak kita dan sesuai dengan selera kita sendiri, maka sesungguhnya kita telah menciptakan agama baru.
Agama itu sama sekali bukan agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW, tetapi kita cuma mendompleng saja, sementara isi dan ajarannya 100% buatan akal kita sendiri.
3. Para Shahabat Boleh Berbeda Pendapat
Dan yang sangat menarik adalah meski sudah sah menjadi juru tafsir resmi Al-Quran dan As-Sunnah oleh Rasulullah SAW, namun para shahabat ahli istimbath hukum tetap diberi 'kebebasan' untuk saling berbeda pendapat.
Dan sudah pasti bahwa perbedaan pendapat di tengah para shahabat tentu tidak datang dari hawa nafsu pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu, atau motivasi uang, jabatan, kekayaan, popularitas dan hal-hal rendah lainnya. Tentu saja mereka suci dari semua tuduhan itu.
Sebab Allah SWT menjamin bahwa mereka itu mendapat ridha dari Allah SWT dan dalam hadits yang shahih mereka 100% dipastikan masuk surga.
عَشْرَةٌ فيِ الجَنَّة : أَبُو بَكْر فيِ الجَنَّةِ وَعُمَر فيِ الجَنَّةِ وَعُثْمَان فيِ الجَنَّةِ وَعَلِيٌّ فيِ الجَنَّةِ وَطَلْحَة فيِ الجَنَّةِ َوالزُّبَيْر فيِ الجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَن بنِ عَوْفٍ فيِ الجَنَّةِ وَسَعِيدُ بْنُ مَالِكٍ فيِ الجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَة بْنُ الجَرَّاحِ فيِ الجَنَّةِ - وَسَكَتَ عَنِ العَاشِـرِ ، قَالُوا : وَمَنْ هُوَ العَاشِر ؟ فَقَالَ : " سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ " – يعني نفسه
Dari Said bin Zaid bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Ada sepuluh orang di dalam surga : Abu Bakar di dalam surga, Umar di dalam surga, Utsman di dalam surga, Ali di dalam surga, Thalhah di dalam surga, Az-Zubair di dalam surga, Abdurrahman bin Auf di dalam surga, Said bin Malik di dalam surga, Abu Ubaidah Ibnul Jarrah di dalam surga, kemudian Said terdiam. Orang-orang bertanya,”Siapa yang kesepuluh?”. Said menjawab,”Said bin Zaid”- yaitu dirinya sendiri. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
4. Boleh Memilih Mazhab Shahabat Yang Mana Saja
Ketika para shahabat yang sudah menjadi derajat ahli istimbath hukum ini punya pendapat yang berbeda satu dengan yang lainnya, maka para shahabat yang lain boleh memilih pendapat yang mana saja dari mereka. Rasulullah SAW telah bersabda :
إِنَّ أَصْحَابِي بِمَنْزِلَةِ النُّجُومِ فِي السَّمَاءِ فَأَيُّمَا أَخَذْتُمْ بِهِ اهْتَدَيْتُمْ وَاخْتِلاَفُ أَصْحَابِي لَكُمْ رَحْمَةٌ
Para shahabatku bagaikan gemintang di langit. Pendapat siapapun yang kamu ambil tetap dapat petunjuk. Perbedaan pendapat mereka jadi rahmat bagi kamu. (HR. Al-Baihaqi)
Dalam kenyataannya ada mazhab Abu Bakar, mazhab Umar, mazhab Ustman, mazhab Ali, mazhab Ibnu Abbas, mazhab Ibnu Umar, mazhab Ibnu Mas'ud, mazhab Aisyah, mazhab Ummu Salamah dan lainnya. Mereka bisa saja berbeda pendapatnya, namun semuanya berada di dalam wilayah kebenaran dan petunjuk dari Rasulullah SAW.
Maka kepada pendapat, fatwa serta mazhab para shahabat itulah kita wajib berpegang-teguh. Sebab pada hakikatnya kita sedang kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan cara yang benar. Bukan dengan penafsiran hawa nafsu atau selera masing-masing.
Seratusan tahun sepeninggal para shahabat, Umar bin Abdul Aziz menyatakan sangat bahagia ketika mengetahui dahulu para shahabat ternyata berbeda pendapat.
Saya kurang suka kalau para shahabat tidak berbeda pendapat. Bila hanya satu pendapat, pastilah orang merasakan kesempitan. (Umar bin Abdul Aziz)
B. Mazhab Empat Adalah Titisan Mazhab Para Shahabat
Sampai disini mungkin ada yang menyatakan keheranan, yang ditanya apakah kita harus bermazhab, maksudnya adalah empat mazhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Kenapa penjelasannya malah menerangkan mazhab-mazhab para shahabat?
Lalu apa hubungannya antara mazhab-mazhab para shahabat itu dengan empat mazhab yang kita kenal saat ini?
Bukankah kalau begitu yang harus kita ikuti adalah mazhab-mazhab para shahabat dan bukan mazhab empat yang bukan dari kalangan shahabat?
Jawabannya sederhana saja, yaitu benar bahwa kita memang harus ikut kepada mazhab para shahabat. Asalkan kita hidup di masa para shahabat. Sayangnya kita hidup di 15 abad kemudian, dimana sudah tidak ada lagi para shahabat hidup di tengah-tengah kita.
Kita butuh sumber informasi yang valid dan benar-benar bisa dipercaya untuk bisa kontak dengan fatwa-fatwa para shahabat. Masalahnya, dimana kita bisa menemukan sumber-sumber fatwa para shahabat yang valid dan terjamin kemurniannya?
Jawabannya ada para murid-murid dari para shahabat itu. Ya, murid-murid para shahabat adalah generasi yang paling amanah dan berkualitas dalam menjaga amanah fatwa dan ilmu dari para shahabat.
1. Generasi Fuqaha di masa Tabi'in
Kalau mau tahu fatwa para shahabat, maka rujukannya ada di tangan murid-murid mereka, yaitu generasi tabi'in. Mereka tersebat di tujuh penjuru peradaban Islam, karena para shahabat yang menjadi guru mereka memang tinggal berpencar-pencar, baik di Madinah, Mekkah, Kufah, Bashrah, Syam, Mesir dan Yaman.
Madinah : Shahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khattab dan Zaid bin Tsabit melahirkan tujuh ulama ahli fiqih dari kota Madinah, di antaranya Said bin Al-Musayyib, Urwah bin Az-Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar.
Mekkah : Shabat Ibnu Al-Abbas dan Abdullah bin Az-Zubair di Mekkah melahirkan Mujahid, Atha’ bin Abi Rabah, Thawus bin Kisan dan lainnya.
Kufah : Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud di Kufah melahirkan ’Alqamah, Al-Aswan, Masruq, Syuraih, Asy-Sya’biy, An-Nakha’i dan Said bin Jubair.
Bashrah : Anas bin Malik dan Abu Musa Al-Asy’ari melahirkan Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad Ibnu Sirin.
Syam : Muadz bin Jabal, Ubadah dan Abu Ad-Darda’ di Syam melahirkan Abu Idris Al-Khaulani, Makhul Ad-Dimasyqi, Umar bin Abdul Aziz, Raja’ bin Haywah dan Abdurrahman Al-Auza’i.
Mesir : Shahabat Amr bin Al-Ash dan puteranya Abdullah bin Amr bin Al-Ash melahirkan Yazid bin Hubaib. Yazid adalah orang yang nantinya menjadi guru bagi Al-Laits bin Saad, ulama besar Mesir di masanya.
Yaman : Shabat Musa Al-Asy'ari dan Muadz bin Jabal di Yaman melahirkan Mathraf bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf.
2. Generasi Berikutnya
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqih, muncul 13 mujtahid yang mazhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah :
Sufyan bin Uyainah di Mekah
Malik bin Anas di Madinah
Hasan Al Basri di Basrah
Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauriy (161 H) di Kufah
Al Auzai (157 H) di Syam
Asy-Syafi’i dan Al-Laits bin Sa’d di Mesir
Ishaq bin Rahawaih di Naisabur
Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz-Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad
Yang kita sepakati tentang istilah mazhab adalah kumpulan hasil ijtihad dari para shahabat, tabi'in, atba'uttabi'in, dan generasi salafus-shalih, dimana kapasitas mereka adalah ahli dalam menghistimbath ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.
Tidak usah ditanyakan lagi apakah mereka mengerti hadits atau tidak, justru mereka adalah peletak dasar ilmu naqdul hadits (kritik hadits), yang hasilnya adalah metodologi baku dalam menshahihkan atau mendhaifkan suatu hadits. Di dalam kepala para ahli istimbath hukum itu, minimal ada lebih dari setengah juga hadits yang dihafal matan dan sanadnya.
Para hali istimbath hukum ini punya ratusan murid, dimana muridnya itu sudah menjadi guru dari ribuan murid lagi, dan murid dan murid itu sudah menjadi guru dari ratusan ribu murid. Dan murid dari murid dari murid dari murid itu sudah jadi guru dari jutaan murid lagi, yang mana semuanya juga sudah jadi guru besar dalam ilmu istimbath hukum.
Kapasitas ke-guru-an mereka itu bukan hanya gelar yang diberikan seenaknya, tetapi dibuktikan dengan jutaan jilid karya ilmiyah fatwa ilmu fiqih dalam segala aspek kehidupan. Karya-karya itu adalah bukti otentik ketinggian ilmu mereka, yang masih bisa kita baca hari ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Sujud Syukur Yang Benar Menurut Syafiiyah
- Makmum Pada Imam Beda Madzhab
- Imam Besar Madzhab Maliki Membahas Sifat Kalam Allah
- Cara Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tahiyat Dari Madzhab Empat
- Meski Tak Sepakat, Hargai Jugalah ‘Mazhab’ Masyarakat