CATATAN TENTANG ZAKAT FITRAH
1. Zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh yang sudah tidak wajib dinafkahi wajib minta izinnya serta mereka sendiri yang melakukan niat zakat.
2. Panitia zakat musholla atau masjid yang dibentuk masyarakat bukan termasuk amil, sebab tidak ada pengangkatan resmi dari pemerintah.
3. Status panitia zakat sebagimana poin 2 adalah wakil atau orang yang diberi izin atau wewenang (ma'zhun) oleh muzakki untuk mendistribusikan zakat kepada mustahiq. Karena itu, jika panitia keliru dalam menyampaikan zakat, maka muzakki belum dianggap bebas dari beban zakat.
4. Untuk menghindari beras zakat fitrah kembali kepada muzakki (saat statusnya juga mustahiq), panitia wajib merekayasa pendistribusian beras. Misal zakat kampung A diberikan para mustahiq kampung B dan sebaliknya.
5. Hendaklah panitia zakat atau amil zakat dibekali pengetahuan yang cukup tentang fikih zakat dan kriteria mustahiq. Tentu saja ini menjadi tugas para kyai dan alumni pesantren untuk membriefing penitia.
5. Zakat fitrah diserahkan langsung kepada mustahiq secara hukum fikih lebih baik daripada diserahkan kepada panitia zakat masjid atau musholla.
6. Zakat menggunakan uang adalah mengikuti mazhab Hanafiyah dan sebagian Malikiyah. Jika ada yang hendak mengeluarkan zakat uang pastikan sesuai dengan aturan main dalam mazhab tersebut. Karena itu, silahkan bertanya kepada kyai-kyai yang sudah memahami ketentuan zakat menurut dua mazhab diatas.
7. Memindah zakat dari kampungnya (batas desanya) menurut mayoritas ulama' mazhab adalah tidak boleh. Semisal si A saat maghrib hari raya (waktu wajib zakat) berada di Jakarta dan anak-istrinya berada di Demak. Maka zakat si A wajib diserahkan mustahiq Jakarta dan zakat anak-istrinya diserahkan mustahiq di Demak. Tidak boleh diserahkan di Jakarta semua atau Demak semua.
8. Zakat fitrah di sekolah-sekolah secara umum belum menggugurkan zakat sebab terjadi memindah zakat dan menyerahkan kepada yang bukan mustahiq.
9. Tidak boleh memberikan zakat kepada janda tua atau duda tua jika mereka masih memiliki anak yang wajib menafkahi serta cukup.
10. Zakat fitrah boleh diberikan kepada saudaranya atau anaknya yang sudah baligh karena fakir, atau miskin, atau memiliki banyak hutang. Adapun memberikan zakat kepada anaknya yang wajib dinafkahi atau bapak dan ibunya sendiri adalah tidak boleh sebab mereka wajib dinafkahi kecuali atas nama ghorim (memiliki hutang).
11. Niat zakat fitrah adalah setelah beras ditakar (boleh niat setelah menakar beras untuk satu keluarga sekaligus) dan sebelum diserahkan kepada mustahiq. Melafalkan niat sendiri hanya sunah.
12. Boleh memberikan zakat kepada mustahiq daerah lain jika mereka datang ke daerah muzakki. Tidak boleh jika diantar keluar daerah, kecuali menurut madzhab Hanafi.
13. Pastikan zakat fitrah ke panitia zakat masjid atau mushalla yang diantar oleh istri muzakki atau anak-anaknya sudah diniati sebelumnya oleh suaminya atau ayahnya.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur