BACA SURAT AL-KAHFI DI HARI JUMAT
Sebagian orang kaget, ketika ada yang fatwa bahwa hadis tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat statusnya dhaif (lemah) menyelisihi syekh Al-Albani yang menshahihkannya. Padahal, selama ini sudah kadung menyakini sebagai amalan sunah. Bahkan, sebagian mereka sampai pada tingkat menjadikannya sebagai indikator untuk membedakan antara ahli sunah dan ahli bidah. Yang ahli sunah membaca surat Al-Kahfi, dan yang ahli bidah membaca surat Yasin. Lebih tragisnya lagi, yang fatwa dari pihak sendiri. Pastinya kecewa dan setengah tidak terima.
Adapun untuk kita yang bermazhab Syafi’i, maka nggak ngaruh sama sekali. Mau ada fatwa itu atau tidak, mau hadisnya dishahihkan oleh syekh Al-Albani atau tidak, sama saja. Kita tetap mengamalkan untuk membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat. Karena dalam mazhab Syafi’i, hal ini disunahkan (simak ; Syahrul Muhadzab karya Imam Nawawi rhm (4/458), Al-Iqna (1/159) dan lainnya). Ini juga merupakan pendapat Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Hadis dalam masalah ini juga dihasankan oleh sejumlah ulama ahli hadis, seperti Imam Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Nataijul Afkar, Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dan selain keduanya. Ini sudah sangat cukup.
Andai hadisnya lemah, juga tidak masalah. Karena kelemahannya ringan. Dan mengamalkan hadis lemah dalam fadhailul a’mal (keutamaan amalan) hukumnya boleh menurut jumhur (mayoritas) ahli hadis dan ahli fiqh. Bahkan imam Nawawi rhm telah menukil ittifaq (kesepatan) ulama dalam masalah ini. Hampir-hampir tidak dijumpai seorang ulama ahli hadis yang tidak berhujjah dengan hadis dhaif (lemah), sampai selevel imam Ahmad bin Hanbal dan imam Al-Bukhari sekalipun.
Jangankan cuma surat Al-Kahfi, surat Yasin pun juga kita baca. Apa ada dalilnya ? Tentu. Masak iya beramal dalam agama tidak pakai dalil. Memangnya kalian saja yang bisa berdalil. Pokoknya lengkap deh, dari dalil, argumentasi dan penjelasan para fuqaha yang kredibel (bukan ulama kaleng-kaleng, lho). Intinya, Kasus keduanya (baca surat Al-Kahfi dan Yasin di hari Jumat) itu hampir sama.
So, kalau ada yang tidak mengamalkan keduanya, tidak masalah. Ini masalah furu’ (bukan prinsip) dan masuk ranah khilafiyyah mu’tabarah. Kita hormati pilihan pendapat anda. Tapi kalau kita dan jumhur muslimin tetap konsisten untuk mengamalkannya. Dan tenang saja, kita tidak akan mengecap kalian yang tidak mengamalkannya sebagai ahli bidah atau manhajnya bermasalah, kok. Walaupun (sebagian) kalian mentabdi’ (meng-ahlibidah-kan) umat Islam yang mengamalkannya (terutama yang baca surat Yasin).
Makanya, jika ingin tidak kagetan dan bisa berlapang dada dalam perbedaan pendapat, pelajari agama ini melalui salah satu mazhab fiqh yang empat, terutama mazhab Syafi’i. Empat mazhab fiqh ini dibangun berdasarkan dalil dari Quran dan Sunah serta berjalan di atas mahaj Salaf Ahlus Sunah wal Jama’ah.
(Abdullah Al-Jirani)
#mazhabsyafii #mazhabarbaah #islammoderat
*Foto : kitab Al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja.
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani