NISBAH BAGI HASIL VS BUNGA DEPOSITO
Oleh : Abdul Wahid Al-Faizin
Dalam salah satu situs keagamaan ada satu artikel tanya jawab terkait hukum bunga deposito. Dalam artikel tersebut dijawab bahwa bunga deposito adalah halal dan boleh karena dianggap sebagai nisbah bagi hasil. Sehingga bunga deposito pada hakikatnya dianggap sebagai nisbah dalam akad mudharabah. Adapun rujukan yang dijadikan pijakan oleh artikel tersebut sebagai berikut
إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ
“Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).
Apakah benar demikian? Mari kita simak bersama dengan memahami referensi tersebut dengan tambahan keterangan pada kitab yang sama.
Dalam referensi di atas bagi hasil dalam Mudharabah disebutkan dengan جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ (nisbah yang ma’lum dari laba). Dalam kitab yang sama ketika menjelaskan syarat rukun Mudharabah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan جُزْءًا مَعْلُومًا di sini adalah prosentase yang jelas dari laba yang diperoleh seperti separuh (50%), sepertiga (33,3%), seperempat (25%) atau lainnya. Perhatikan tambahan keterangan berikut ini
(وَمِنْهَا) أَنْ يَكُونَ الْمَشْرُوطُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ الْمُضَارِبِ وَرَبِّ الْمَالِ مِنْ الرِّبْحِ جُزْءًا شَائِعًا، نِصْفًا أَوْ ثُلُثًا أَوْ رُبْعًا
[الكاساني، بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع، ٨٥/٦]
"Di antara syarat Mudharabah adalah laba yang disyaratkan bagi masing-masing pengelolah dan pemilik modal harus berupa bagian (nisbah) yang bersifat umum seperti separuh, sepertiga, atau seperempat".
Karena nisbah bagi hasil dalam Mudharabah adalah bagian atau prosentase tertentu dari laba, maka keuntungan dalam akad Mudharabah menjadi tidak pasti tergantung keuntungan yang diperoleh. Contoh nisbah yang disepakati masing-masing adalah 50%. Ketika laba yang diperoleh 10 juta, maka bagi hasilnya masing-masing adalah 5 juta. Tapi ketika laba yang diperoleh adalah 5 juta, maka tentu bagi hasil yang diperoleh juga berubah menjadi masing-masing adalah 2,5 juta.
Hal ini berbeda jauh dengan bunga deposito yang merupakan prosentase tertentu dari uang pokok yang disetorkan. Karena itu bunga deposito bersifat pasti dan tetap. Contoh bunga deposito 7% per tahun yang berarti 7% dari uang pokok yang disetorkan. Ketika kita menaruh uang 100 juta dalam bentuk deposito, maka itu artinya kita mendapatkan tambahan bunga pasti sebesar 7% dari 100 juta yaitu sebesar 7 juta.
Kesimpulannya perbedaan antara bagi nisbah bagi hasil dan bunga adalah nisbah bagi hasi adalah prosentase dari laba. Sedangkan bunga adalah prosentase dari modal. Tentu sangat keliru kalau keduanya disamankan karena keduanya jauh berbeda... Wallahu A'lam
Sumber FB UStadz : Abdul Wahid Alfaizin
17 Juni 2021·