Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
Syariat datang dalam dua bentuk: Azimah, yaitu aturan ibadah yang seharusnya, dan Rukhshah, yaitu aturan ibadah dengan sejumlah keringanan.
Tema ini dibahas di dalam Ushul Fiqh dalam tema al-Hukm al-Wadh'i, dan juga dibahas dalam Kaidah Fiqh pada kaidah yang ketiga yaitu kaidah:
المشقة تجلب التيسير
Kaidah ini bermakna bahwa kesulitan akan mendatangkan kemudahan. Karena Allah berfirman:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Setidaknya terdapat tujuh penyebab adanya rukhshah:
1. Perjalanan, membolehkan kita untuk jamak, qashar, buka puasa, dan wudhu dengan mengusap sepatu lebih dari tiga hari.
2. Sakit, membolehkan tayamum, shalat sambil duduk atau berbaring, jamak shalat, tidak puasa ramadhan, berobat dengan barang najis.
3. Ancaman, membolehkan mengucapkan kufur dan meminum khamr jika dalam ancaman.
4. Lupa, menyebabkan peniadaan dosa atas pelanggaran yang dilakukan seperti makan di tengah puasa wajib karena lupa atau berbicara karena lupa lagi solat.
5. Ketidaktahuan, berbicara ketika shalat karena tidak tahu maka tidak membatalkan shalat.
6. Kekurangan, seperti syariat yang diberikan kepada anak kecil, wanita dan budak yang tidak sebanyak syariat yang diberikan kepada lelaki dewasa yang merdeka.
7. Kesulitan secara umum, seperti adanya najis yang dimaafkan, jual beli salam, khiyar, melihat wanita pada saat dibutuhkan, dan sejumlah hal lain yang aturan awalnya adalah ketat tapi diringankan karena ada kesulitan jika tidak dipermudah.
Ragam rukhshah juga ada tujuh:
1. Pengguguran, seperti pengguguran kewajiban jum'at bagi orang sakit.
2. Pengurangan, seperti qashar shalat.
3. Penggantian, seperti penggantian wudhu dan mandi dengan tayammum.
4. Pemajuan, seperti jamak taqdim dan pembayaran zakat sebelum haul.
5. Pengunduran, seperti jamak takhir dan qadha puasa bagi yang sakit dan musafir.
6. Pembolehan, seperti minum khamr atau makan mayitah dalam kondisi darurat.
7. Perubahan, seperti perubahan tata cara shalat dalam shalat khauf.
Kaidah ini juga dekat dengan kaidah lain, yaitu:
الأمر إذا ضاق اتسع وإذا اتسع ضاق
Segala perkara jika menyempit maka perlu diperluas, dan jika sudah terlalu luas maka perlu kembali disempitkan.
Imam Ghazali menggunakan redaksi lain, yaitu:
كل ما تجاوز حده انعكس إلى ضده
Setiap hal yang melampaui batasnya maka akan berbalik ke arah yang berlawanan.
Ini juga dekat dengan kaidah yang menyatakan bahwa hal yang dibolehkan karena darurat itu harus dibatasi sewajarnya saja.
ما أبيح للضرورة تقدر بقدرها
Link pengajian kaidah fiqh tadi pagi: https://youtu.be/qBchI1tK7Bw
Sumber FB Ustadz : Fahmil Hasan Nugroho
9 Desember 2021