APA BEDANYA UMRAH DENGAN HAJI?
Oleh: Ustadz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)
Haji itu sebenarnya hampir sama dengan umrah. Makna keduanya juga berdekatan yakni mengunjungi (Kakbah) dalam rangka ibadah. Oleh karena itu tidak salah jika umrah itu dikatakan haji kecil (الحج الأصغر) sementara haji yang sesungguhnya disebut haji akbar (الحج الأكبر).
Sampai di sini harus dikoreksi kesalahkaprahan sebagian kaum muslimin yang menyangka haji akbar adalah haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jumat.
Itu keliru.
Makna haji akbar adalah haji yang sesungguhnya, tanpa membedakan wukufnya di hari apapun. Istilah haji akbar hanya untuk membedakan haji kecil yang disebut dengan umrah. Betul ada ikhtilaf makna haji akbar, tapi tidak ada ulama yang mengatakan haji akbar adalah haji yang wukufnya terjadi di hari Jumat. Kata ‘Abdurraḥmān al-Mubārakfūrī, itu adalah keyakinan orang awam yang tidak ada dasarnya.
Kita kembali ke perbedaan antara haji dengan umrah.
Rukun haji itu sama persis dengan umrah. Pembedanya cuma, satu yakni WUKUF di Arafah.
Dengan demikian bisa disimpulkan rukun haji itu ada 5 yaitu,
1. Ihram (الإِحْرَامُ)
2. Wukuf (الوُقُوْفُ)
3. Tawaf (الطَّوَافُ)
4. Sa’i (السَّعْيُ)
5. Tahallul (التَّحَلُّلُ)
Fokuskan perhatian pada 5 hal ini saja untuk memastikan keabsahan haji Anda. Jangan sampai ada yang luput. Satu saja rukun dilewatkan, entah sengaja ataukah tidak maka hancurlah haji Anda, dihukumi tidak sah, sehingga harus mengulang lagi di masa mendatang.
Al-Khaṭīb Al-Syirbīnī menambah rukun keenam, yakni tartīb (berurutan) secara umum. Beliau menulis,
«(و) السَّادِس تَرْتِيب الْمُعظم بِأَن يقدم الْإِحْرَام على الْجَمِيع وَالْوُقُوف على طواف الرُّكْن وَالْحلق أَو التَّقْصِير وَالطّواف على السَّعْي». «الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع» (1/ 254)
Artinya,
“Rukun yang keenam adalah urut dalam sebagian besar prosesi ini, yakni mendahulukan ihram daripada seluruh rukun yang lainnya, mendahulukan wukuf daripada tawaf rukun dan menggundul rambut atau memangkasnya, dan mendahulukan tawaf daripada sa’I” (al-Iqnā‘, juz 1 hlm 254)
adapun prosesi seperti berihram dari mīqāt, bermalam di muzdalifah, bermalam di mina, melempar jamarāt, tawaf qudum, tawaf wada’ , bertalbiyah dan semisalnya, maka itu semua bukan rukun haji. Ada yang termasuk wajib haji adapula yang termasuk sunah-sunah haji. Jika tidak dilakukan, maka itu tidak mempengaruhi keabsahan haji. Ada yang harus ditambal dengan dam (mengalirkan darah kurban atau yang semakna), adapula yang tidak perlu membayar dam sama sekali.
Semoga dengan penataan konsep semacam ini Anda lebih tergambar bagaimana prosesi ibadah haji itu.
اللهم ارزقنا زيارة بيتك المحرم للحج والعمرة
Sumber FB Ustadz : Muafa