Vonis Kafir
by Ustadz : Ahmad Sarwat
Dari kebanyakan kajian keislaman dengan tema : 'hal-hal yang menggugurkan keislaman', jarang yang membahas sampai tuntas.
Umumnya jamaah dibiarkan berhenti pikirannya sampai ke titik mencari siapa sosok orang yang sekiranya bisa dituduh telah gugur keislamannya.
Dan disitulah duduk permasalahannya, jamaah jadi asyik menuduh kafir si Fulan dan si Fulan.
Padahal kajian tema semacam itu seharusnya tidak boleh berhenti sebatas perbuatan apa saja yang bisa menggugurkan keislaman', tapi seharusnya juga dilengkapi dengan elemen paling utama, yaitu siapa kah pihak yang berhak menjatuhkan vonis Kafir.
Sayang seribu saya, kajian semacam itu berhenti di tengah jalan secara mendadak, sehingga melahirkan salah paham bahwa urusan menjatuhkan vonis Kafir itu boleh dilakukan oleh siapa saja sesuka hati.
Akibatnya jelas fatal sekali. Jamaah seperti dapat bahan gorengan untuk melontarkan tuduhan kafir kepada siapa saja.
Maka setiap berseteru dengan orang yang tidak disukainya, baik itu lawan politik, saingan dagang, atau teman yang beda selera, bisa saja langsung dighibahin sampai ke level dituduh kafir.
Kita harus ekstra hati-hati membahas tema aqidah, apalagi kalau sudah nyerempet bab hal-hal yang menggugurkan keimanan atau keislaman. Karena bisa berakhir dengan tragedi saling tuduh kafir.
Wal iyazhu billah
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat