Kapan Menjamak Shalat Hukumnya Wajib Bagi Wanita Selesai Haid?

Kapan Menjamak Salat Hukumnya Wajib Bagi Wanita Selesai Haid?

KAPAN MENJAMAK SALAT HUKUMNYA WAJIB BAGI WANITA SELESAI HAID?

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Ada dua waktu salat yang  istimewa bagi  wanita haid, yakni waktu ISYA dan waktu ASAR.

Dua waktu itu semuanya istimewa tidak peduli apakah di awal waktu (yakni saat azan berkumandang), di tengah waktu ataukah di akhir waktu. Dengan kata lain, saat di sebut waktu isya, maka bayangkan kira-kira mulai jam 19.00 hingga jam 04.00 dan saat disebut waktu asar maka bayangkan kira-kira mulai jam 15.00 hingga jam 17.30.

Keistimewaan dalam dua waktu tersebut adalah, jika wanita haid mengalami masa suci di dua waktu tersebut, maka dia bukan hanya wajib salat di waktu tersebut, tetapi juga wajib salat dengan menjamak salat sebelumnya. 

Artinya begini,

• Jika wanita mengalami suci di waktu Asar (entah di awal, tengah maupun akhir waktu Asar), maka dia wajib salat Asar sekaligus salat Zuhur sebelumnya. Dengan kata lain dia wajib menjamak salat Zuhur dengan salat Asar

• Jika wanita mengalami suci di waktu Isya (entah di awal, tengah maupun akhir waktu Isya), maka dia wajib salat Isya sekaligus salat Magrib sebelumnya. Dengan kata lain dia wajib menjamak salat Maghrib dengan salat Isya

Ketentuan ini didasarkan konsepsi jamak ta’khir.

Jamak ta’khir itu bermakna Anda salat jamak di waktu salat kedua karena pada salat pertama Anda punya uzur syar’i sehingga tidak bisa salat.

Misalnya Anda safar dari Malang ke Semarang naik kereta api berangkat jam 07.00 pagi dan sampai di semarang jam 16.00 sore. Anda tidak bisa salat zuhur karena ada uzur safar di atas kereta. Maka Anda salat di Semarang dengan cara jamak ta’khir yakni salat Zuhur dan Asar di waktu Asar.

Konsep jamak ta’khir ini juga dipakai dalam kasus wanita haid.

Wanita haid tidak bisa salat Zuhur karena uzur haid. Tapi di waktu Asar dia sudah bisa salat. Maka dia wajib menjamak Zuhur dan Asar sebagaimana musafir menjamak Zuhur dan Asar ketika tidak bisa salat Zuhur karena ada uzur.

Al-Baihaqī meriwayatkan,

«عن ابنِ ‌عباسٍ قال: إذا طَهَرَتِ المَرأَةُ في وقتِ صَلاةِ العَصرِ فلتَبدأْ بالظُّهرِ فلتُصَلِّها، ثم لتُصَلِّ العَصرَ، وإِذا طَهَرَت في وقتِ العِشاءِ الآخِرَةِ فلتَبدأْ فلتُصَلِّ المَغرِبَ والعِشاءَ». [«السنن الكبير» للبيهقي (3/ 90 ت التركي)]

Artinya,

“Dari Ibnu ‘Abbās beliau berkata, ‘Jika seorang wanita suci di waktu salat Asar, maka hendaknya memulai salat Zuhur lalu dilanjutkan salat Asar. Jika dia suci di waktu Isya, maka hendaklah salat Maghrib dan Isya- dengan dijamak- (Al-Sunan al-Kubrā, juz 3 hlm 90)

Riwayat senada juga ada dari Abdurraḥmān bin ‘Auf. Al-Baihaqī meriwayatkan,

عَنْ ‌عَبْدِ ‌الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، إِنَّهُ قَالَ: «وَإِذَا طَهُرَتِ ‌الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْفَجْرِ صَلَّتِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا». [«السنن الصغير للبيهقي» (1/ 115)]

Artinya,

“Dari Abdurrahmān bin ‘Auf bahwasanya beliau berkata, ‘Jika wanita yang haid mengalami masa suci sebelum terbenam matahari, maka dia salat Zuhur dan Asar dengan dijamak. Jika dia suci sebelum Subuh, maka dia salat Magrib dan Isya dengan dijamak” (Al-Sunan al-Kubrā, juz 3 hlm 90)

Ini adalah pendapat resmi mazhab al-Syāfi‘ī, bahkan pendapat jumhur ulama. Al-Nawawī berkata,

«وَإِنْ كَانَتْ عَصْرًا أَوْ عِشَاءً وَجَبَ مَعَ الْعَصْرِ الظُّهْرُ وَمَعَ الْعِشَاءِ الْمَغْرِبُ بلا خلاف». «المجموع شرح المهذب» (3/ 65)

Artinya,

“Jika (hilang uzur seperti suci dari haid di waktu) salat asar atau isya, maka wajib salat Zuhur bersama Asar (yakni menjamak Zuhur dan Asar) dan wajib menjamak Maghrib dan Isya tanpa ada perselisihan-di kalangan ulama mazhab al-Syāfi‘ī- (Al-Majmū’, juz 3 hlm 65) 

Ulama  lain yang fatwanya sama dengan mahzab al-Syāfi‘ī di antaranya Ṭāwūs, Mujāhid, al-Nakha‘ī, al-Zuhrī, Rabī‘ah, Mālik, Ahmad,  al-Laiṡ, Isḥāq, Abū Ṡaur dan lain-lain. 

Abu Hanifah berpendapat tidak perlu menjamak. Hanya perlu salat Asar atau Isya saja. Ini juga pendapat al-Ḥasan, al-Ṡaurī, mazhab Zahiri dan sebagian ulama salafi kontemporer. 

Patut dicatat, yang wajib di sini adalah menjamak, bukan meng-qadā’. Bedanya menjamak dengan meng-qaḍā’ adalah menjamak itu salatnya sesuai urutan salat sementara meng-qaḍā’ itu mendahulukan salat yang sudah masuk waktu. Wanita haid yang suci di waktu Asar lalu menjamak Zuhur+Asar berarti salat Zuhur dulu baru disusul salat Asar. Berbeda dengan meng-qaḍā’ yang mendahulukan salat Asar dulu, baru salat Zuhur.

Sumber FB Ustadz : Muafa

24 September 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kapan Menjamak Shalat Hukumnya Wajib Bagi Wanita Selesai Haid? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®