Tidak Disyariatkan Tapi Kalau Dilakukan Dapat Pahala
Judul di atas akan bikin pusing kaum sebelah yang tidak suka fikih mazhab, tidak paham ushul fikih dan tahunya hanya hadis shahih-tidak shahih saja. Bagaimana bisa ada ibadah yang tidak disyariatkan tapi jatuhnya bukan di bid'ah namun sah bila dilakukan, bahkan dapat pahala ibadah sunnah?
Yang semacam ini ada contoh kasusnya, misalnya dalam teks Fathul Muin ada penjelasan demikian:
ولا يندب لمن صلاها - ولو منفردا - إعادتها مع جماعة. فإن أعادها وقعت نفلا. وقال بعضهم: الاعادة خلاف الاولى
"Tidak disunnahkan bagi yang telah shalat jenazah, meskipun sendirian, untuk mengulangi shalat jenazah kembali secara berjamaah. Apabila diulangi juga, maka jadinya shalat sunnah. Sebagian ulama mengatakan mengulangi shalat jenazah adalah Khilaful Awla (menyelisihi tindakan utama)".
Dalam penjelasannya di kitab I'anatut Thalibin disebutkan bahwa pengulangan shalat jenazah tidak disunnahkan meskipun dengan alasan shalat bersama jamaah (agar pahalanya lebih besar) sebab bentuk ini tidak disyariatkan. Tapi tetap boleh dilakukan meskipun dianggap tidak utama/Khilaful awla (sebaiknya ditinggalkan).
Dalam Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli menjelaskan bahwa kebolehan ini keluar dari kaidah qiyas sebab seharusnya sebuah shalat tidak sah apabila tidak disyariatkan. Akan tetapi dalam kasus ini ulama memperbolehkan sebab shalat jenazah intinya adalah doa dan syafaat atas mayit dan bisa jadi yang pertama kali tidak diterima sedangkan yang kedua diterima.
Nah membahas fikih tidak sederhana bukan? Bukan berarti yang tidak dituntut dikerjakan oleh Nabi lantas semua jatuh di bid'ah dan tidak sah. Ada yang jatuhnya di hukum Khilaful awla, ada yang jatuh di hukum makruh, ada yang mubah dan tentu saja ada juga yang jadi bid'ah.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
17 Mei 2022