Pentingnya Ilmu Kalam
Sebagian orang memilih menghindari mempelajari ilmu kalam. Alasannya beragam, bisa ideologis, bisa akademis. Yakni, memang tak memiliki minat mempelajarinya.
Namun ada alasan praksis, mengapa mempelajari ilmu kalam menjadi keharusan tahapan belajar ilmu Islam.
Misalnya, ilmu ushul fikih. Bagi yang menyukai pembahasan istinbat, hukum Islam, dan fatwa, pasti tak mungkin melewatkan pembahasan ilmu ushul fikih. Karena memang ilmu ini yang memberikan landasan epistemologis, sebuah produk fatwa dan fikih terbentuk.
Lalu, jika ingin mempelajari ushul fikih, bisakah dia menghindari pembahasa ilmu kalam? Tidak bisa kawan. Secara teknis demikian.
Mengapa? Karena kitab-kitab muktamad ushul fikih mulai level intermediate selalu memasukkan pembahasan kalam dalam bagian pembuka kitab ushul fikih. Di sela-sela pembahasan ushul fikih, juga banyak sekali premis kalam disana.
Misalnya ini, kitab Jam’ul Jawamik. Salah satu kitab muktamad ushul fikih terbaik di level intermediate. Memahami karya ini, mustahil Anda mengabaikan pelajaran ilmu kalam. Karena, seperti saya sertakan ss disini, pengantar memasuki pemabahasan Jam’ul Jawamik, harus melalui “rintangan” pemabahasan kalam yang cukup dalam disini.
Sehingga bisa kita sebut, mustahil orang bisa disebut pakar ushul fikih minimal level intermediate, tanpa sekaligus juga memahami ilmu kalam. Tanpa memahami kalam, ilmu ushul fikih yang dipahaminya, akan menjadi perca-perca yang tak menyatu pembahasannya. Karena kehilangan salah satu premis penting dalam rangkaiannya.
Jika tidak percaya, monggo silahkan coba memahami teks pengantar ilmu ushul fikih dalam kitab Jam’ul Jawamik disini, tanpa melibatkan pemahaman ilmu kalam sebelumnya.
Sumber FB Ustadz : Muhammad Nora Burhanuddin
23 Mei 2022 pukul 14.57 ·
Makanya kalangan anti-kalam bersusah-payah membuat Usul Fikih tandingan yang dinamakan "Usul Fikih Manhaj Ahli Hadis". Tapi hasilnya malah menggelikan. (Danang Kuncoro Wicaksono)