Belajar Fiqh Langsung ke Hadis-Hadis Ahkam?

Belajar Fiqh Langsung ke Hadis-Hadis Ahkam? - Kajian Islam Tarakan

Belajar Fiqh Langsung ke Hadis-Hadis Ahkam?

Ada yang bilang  : “Tidak usah belajar lewat madzhab, langsung ke kitab-kitab hadis ahkam saja.” (riwayat secara makna)

Kalau yang dimaksud dari pernyataan di atas belajar dari kitab-kitab hadis secara mandiri (seperti shahih Bukhari, Muslim, dll), dalam arti dipahami sendiri, diotak-atik sendiri, lalu disimpulkan sendiri tanpa sedikitpun memerlukan penjelasan para ulama madzhab dalam kitab-kitab mereka atau para ulama yang lain seperti tafsir, syuruh (komentar dan penjelasan) hadis, ushul fiqh, qawaid fiqh, musthalah hadis, dan yang lainnya (yang notabene atau bahkan mereka semua juga bermadzhab), saya bisa pastikan bahwa ini tidak mungkin atau mustahil. 

Sebab, kita dan kalian hanya masuk level awam, bukan ulama apalagi mujtahid. Piranti ijtihad tidak ada, ilmu sangat terbatas, hafalan sangat sedikit, nahwu sharaf belepotan, dan pemahaman emburadul. Lalu apa yang mau kita andalkan untuk memahami teks-teks dalil ?! Apa yang mau kita pakai untuk ijtihad ?! Ulama yang mampu memahami dalil dan menyimpulkan hukum darinya tanpa tergantung kepada penjelasan dan qawaid ulama lain hanyalah mereka yang telah mencapai level mujtahid mutlak mustaqil, seperti imam madzhab yang empat ; Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

Tapi kalau ternyata masih merujuk dan mengambil keterangan dari para ulama madzhab di kitab-kitab mereka, dan kitab-kitab lain seperti tafsir, syuruh hadis, dan selainnya (dan ini yang realistis), itu artinya tidak konsisten alias sama juga bohong. Segelintir ulama yang (katanya) tidak bermadzhab dan anti madzhab pun, realitanya tidak bisa lepas dari penjelasan para ulama madzhab dalam menyimpulkan hukum-hukum. Ini sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun.

Katanya anti madzhab dan ulamamnya, ternyata juga tidak mampu mandiri. Katanya ulama madzhab itu bermasalah/sesat, tapi dikoleksi juga kitab-kitabnya. Katanya ulama madzhab itu kering dari dalil dan cenderung terjebak dalam fanatisme buta, tapi dirujuk juga penjelasannya. 

Kalau memang awam, akui saja. Tinggal kita taqlid kepada ulama yang kredibel, selesai urusan. Jika anda tidak mau bermadzhab, itu pilihan anda. Silahkan saja. Tapi, jadilah orang tidak bermadzhab yang santun. Kalau ingin bermadzhab, silahkan juga. Dan ini yang paling baik dan simple. Tapi, caranya dengan melazimi satu madzhab bukan mencampuradukkan semua madzhab. Demikian amaliah para ulama pendahulu kita. Wa billahit taufiq.

(Abdullah Al-Jirani)

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

8 Mei 2022

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Belajar Fiqh Langsung ke Hadis-Hadis Ahkam? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®