Jangan Mudah Mengkafirkan
| • Dalil-dalil yg memuat "pengkafiran" terhadap pelaku maksiat dan dosa, benar-benar sbg wahyu. Baik wahyu berupa Al-Qur'an (wahyu matluw) maupun wahyu dlm bentuk hadits Nabi (wahyu ghoir matluw).
| • Tapi penerapannya terhadap pribadi khusus (orang yang melakukannya), tidak mudah dan jangan memudah-mudahkan penerapannya tanpa bukti (hujjah) yg jelas. Kenapa?
| • Karena bisa jadi nas tersebut belum tepat sasaran kepada diri orangnya, disebabkan :
1️⃣ • Tidak cukup syarat atau adanya penghalang penerapannya.
2️⃣ • Tidak sampainya larangan atau pengharaman kpd sipelaku.
3️⃣ • Bisa jadi pelaku sudah bertaubat.
4️⃣ • Bisa jadi ada kebaikan (amal) yg menghapuskan dosa yg dilakukannya.
5️⃣ • Bisa jadi ada musibah, ujian atau penyakit yang menimpanya sehingga menjadi kaffarat (penghapus) dosa yg telah dilakukannya.
6️⃣ • Bisa jadi ada syafaat yg membebaskan dirinya dari hukuman tsb.
| • Ini adalah gambaran bahwa kita harus mencari alasan agar tidak mudah mengkafirkan orang lain. Sebab pengkafiran bisa berakibat kembalinya tuduhan itu kpd diri sipenuduh.
| • Jadi, sedapat mungkin kita menutupi celah pengkafiran terhadap saudara muslim kecuali jika ada bukti yang jelas dan nyata seterang matahari disiang hari.
| • Ini dalam konteks "takfir" (pengkafiran), demikian pula pada konteks lain seperti :
🅰️ • Tabdi' (Pembid'ahan).
| • Karena konsekuensi pembid'ahan adalah vonis neraka. Artinya memastikan seorang muslim masuk ke dalam neraka.
🅱️ • Tafsiq (Memfasikkan).
| • Menyebut orang lain fasik akan menyebabkan hilangnya hak-hak atau wewenang orang yg dituduh fasik tsb. Misalnya, orang fasik tidak boleh menjadi wali nikah, tidak boleh menjadi saksi dan sebagainya.
| • Apakah dengan demikian kita menolak nas-nas pengkafiran, pembid'ahan dan penetapan fasik pada pelaku perbuatan tertentu? Tidak. Nas-nas itu kita yakini sbg dalil-dalil yang benar selama dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Yang kita harus berhati-hati adalah pada aspek penerapannya kepada pribadi / orang tertentu yg belum jelas buktinya atau masih ada kemungkinan bebasnya ia dari pelanggaran itu tanpa kita ketahui.
| • Semoga ini dapat dipahami dan direnungkan setiap muslim agar tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, ahli bid'ah, fasik dan hal-hal lain yg merendahkan saudara muslimnya.
Medan, 14 Februari 2022
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder of MATAIR Int.)
Sumber FB Ustadz : Musdar Bustamam Tambusai bersama Abee Syareefa dan 55 lainnya.
14 Februari 2022 ·