Jangan Mudah Mengkafirkan

Jangan Mudah Mengkafirkan

Jangan Mudah Mengkafirkan

| • Dalil-dalil yg memuat "pengkafiran" terhadap pelaku maksiat dan dosa, benar-benar sbg wahyu. Baik wahyu berupa Al-Qur'an (wahyu matluw) maupun wahyu dlm bentuk hadits Nabi (wahyu ghoir matluw).

| • Tapi penerapannya terhadap pribadi khusus (orang yang melakukannya), tidak mudah dan jangan memudah-mudahkan penerapannya tanpa bukti (hujjah) yg jelas. Kenapa?

| • Karena bisa jadi nas tersebut belum tepat sasaran kepada diri orangnya, disebabkan :

1️⃣ • Tidak cukup syarat atau adanya penghalang penerapannya.

2️⃣ • Tidak sampainya larangan atau pengharaman kpd sipelaku.

3️⃣ • Bisa jadi pelaku sudah bertaubat.

4️⃣ • Bisa jadi ada kebaikan (amal) yg menghapuskan dosa yg dilakukannya.

5️⃣ • Bisa jadi ada musibah, ujian atau penyakit yang menimpanya sehingga menjadi kaffarat (penghapus) dosa yg telah dilakukannya.

6️⃣ • Bisa jadi ada syafaat yg membebaskan dirinya dari hukuman tsb.

| • Ini adalah gambaran bahwa kita harus mencari alasan agar tidak mudah mengkafirkan orang lain. Sebab pengkafiran bisa berakibat kembalinya tuduhan itu kpd diri sipenuduh. 

| • Jadi, sedapat mungkin kita menutupi celah pengkafiran terhadap saudara muslim kecuali jika ada bukti yang jelas dan nyata seterang matahari disiang hari. 

| • Ini dalam konteks "takfir" (pengkafiran), demikian pula pada konteks lain seperti :

🅰️ • Tabdi' (Pembid'ahan). 

| • Karena konsekuensi pembid'ahan adalah vonis neraka. Artinya memastikan seorang muslim masuk ke dalam neraka. 

🅱️ • Tafsiq (Memfasikkan). 

| • Menyebut orang lain fasik akan menyebabkan hilangnya hak-hak atau wewenang orang yg dituduh fasik tsb. Misalnya, orang fasik tidak boleh menjadi wali nikah, tidak boleh menjadi saksi dan sebagainya. 

| • Apakah dengan demikian kita menolak nas-nas pengkafiran, pembid'ahan dan penetapan fasik pada pelaku perbuatan tertentu? Tidak. Nas-nas itu kita yakini sbg dalil-dalil yang benar selama dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Yang kita harus berhati-hati adalah pada aspek penerapannya kepada pribadi / orang tertentu yg belum jelas buktinya atau masih ada kemungkinan bebasnya ia dari pelanggaran itu tanpa kita ketahui.

| • Semoga ini dapat dipahami dan direnungkan setiap muslim agar tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, ahli bid'ah, fasik dan hal-hal lain yg merendahkan saudara muslimnya. 

Medan, 14 Februari 2022

Musdar Bustamam Tambusai

(Founder of MATAIR Int.)

Sumber FB Ustadz : Musdar Bustamam Tambusai bersama Abee Syareefa dan 55 lainnya.

14 Februari 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Jangan Mudah Mengkafirkan - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®