SHOLAT DI KUBURAN
Menurut sebagian kawan-kawan Salafi Wahabi di Indonesia, sholat di kuburan atau sholat menghadap kuburan hukumnya adalah syirik dan pelakunya jatuh dalam kemusyrikan atau keluar dari Islam. Bisa cek ucapan mereka saat mengomentari gambar dibawah.
Lalu bagaimana menurut ulama' Islam? Apakah pendapat ustadz-ustadz Salafi Wahabi tersebut sesuai dengan pendapat ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah dari empat mazhab?
Hukum sholat di kuburan menurut mazhab empat:
1. Hanafiah mengatakan makruh sholat di kuburan [ad-Durr al-Mukhrar]
2. Malikiyah mengatakan boleh sholat dikuburan selama tidak najis [asy-Syath al-Kabir]
3. Syafi'iyah mengatakan haram dan tidak sah jika sholat dilakukan diatas kuburan lama, karena alasan adanya najis. Dan hanya makruh jika sholat diatas kuburan yang baru [al-Muhadzab].
4. Hanabilah mengatakan sah sholat di kuburan [maqbarah harus lebih dari tiga makam]. Sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan tidak sah. [Al-Mughni/Fikih Ibadat Hanabilah/Fikih Islami].
Adapun sholat menghadap kiblat dan kebetulan didepannya ada kuburan atau makam, menurut ulama' mazhab empat:
1. Syafi'iyah mengatakan makruh [Tuhfatul Muhtaj dan lain-lain]
2. Hanabilah mengatakan makruh [Fikih Ibadat Hanabilah]. Sebagian riwayat dari Imam Ahmad melarangnya.
3. Hanafiah mengatakan makruh, kecuali ada tembok atau pagar pembatas [al-Muhith al-Burhani].
4. Malikiyah mengatakan boleh [az-Zakhirah].
Syaikh Ibn Utsaimin [Salafi Wahabi] mengatakan haram, tetapi jika ada pagar pemisah, sholatnya menjadi tidak haram [Syarah Mumti'].
Dan tidak ada yang mengatakan syirik atau menyembah kuburan. Watak takfiri kebanyakan gak bisa lepas dari mereka.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur
5 Desember 2021 pada 09.46 ·
sambungan status FB Ustadz : Hidayat Nur
6 Desember 2021
Status muatan kritik yang saya tulis kemarin secara khusus saya tujukan kepada sebagian Salafi Wahabi yang memang mensyirikkan sholat menghadap kiblat yang didepannya ada makam atau sholat dikuburan. Saya membuat tulisan kemarin setelah melihat tulisan mereka yang menyebut bahwa yang demikian adalah syirik. Dan mereka adalah yang suka usil yang selalu menarik-narik masalah furu' kedalam usul, misal tawassul dianggap usul, tabarruk dianggap usul, dan lain sebagainya yang kemudian dengan kaidah pemisahan "tauhid uluhiyah" dan "rububiyah" seenaknya mereka memvonis kafir orang lain. Kalaupun benar dosa, tapi jangan kemudian dituduh kafir. Karena takfir ini bukan urusan sepele, tapi masalah sangat berat. Dan alhamdulillah status saya sudah dibaca oleh sebagian dari mereka.
Tapi ternyata banyak dari mereka yang marah-marah setelah saya sampaikan pendapat ulama' mazhab yang tidak ada yang mengkafirkan sama sekali. Saya gak tahu marahnya sebab apa? Sebab pendapat tersebut menyelisihi ulama' mazhab atau bagaimana? Mereka meminta tahu ustadz Salafi Wahabi mana yang mensyirikkan. Saya yakin yang marah kemarin gak rajin main FB atau rajin FB-an tapi pura-pura gak lihat. 😀
Semoga ustadz Salafi Wahabi yang marah-marah kemarin jika suatu saat melihat kawan-kawan semanhaj mereka mengkafirkan atau mensyirikkan sesuatu yang bukan syirik atau bukan kafir mau mengingatkan atau paling tidak membuat status di FB yang mengkritik prilaku mereka. Karena ini bukan masalah sepele, tapi masalah mengeluarkan seorang muslim dari Islam. Ngajak orang masuk Islam susahnya bukan main, eh yang sudah Islam malah ditendang dari Islam.
Wis ojo geger maneh!!! ❤️❤️❤️