MENGGUNAKAN UANG PANTI ASUHAN UNTUK USAHA PRODUKTIF
Oleh : Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya
Pertanyaan : Bagaimana hukum pengurus panti asuhan menggunakan uang anak yatim untuk usaha yang menguntungkan dan hasilnya untuk kepentingan anak yatim tersebut?
Jawaban : Hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Namun tetap harus berhati-hati dalam pengelolaannya. Rasulullah bersabda
أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
[الترمذي، محمد بن عيسى ,سنن الترمذي ت شاكر ,3/23]
“Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Tirmidzi: 641)
Dalam hadits yang lain disebutkan dengan redaksi yang sedikit berbeda
اتَّجِرُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى، لَا تَأْكُلْهَا الزَّكَاةُ
[الطبراني، المعجم الأوسط، ٢٦٤/٤]
"Kembangkanlah atau perdagangankanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat" (HR. Thabrani dan Malik dalam kitab Al-Muwaththa')
Imam Al-Baji Al-Maliki salah satu pensyarah kitab Al-Muwaththa' menjelaskan maksud dari hadits di atas
قَوْلُهُ اتَّجِرُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى إذْنٌ مِنْهُ فِي إدَارَتِهَا وَتَنْمِيَتِهَا وَذَلِكَ أَنَّ النَّاظِرَ لِلْيَتِيمِ إنَّمَا يَقُومُ مَقَامَ الْأَبِ لَهُ فَمِنْ حُكْمِهِ أَنْ يُنَمِّيَ مَالَهُ وَيُثْمِرَهُ لَهُ وَلَا يُثْمِرُهُ لِنَفْسِهِ؛ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ لَا يَنْظُرُ لِلْيَتِيمِ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُ لِنَفْسِهِ
"Arti dari hadits dagangkan atau kembangkan harta anak yatim adalah Rasulullah mengizinkan pengelola harta anak yatim untuk mengelola dan mengembangkan harta anak yatim tersebut. Hal ini dikarenakan pengurus yatim itu berkedudukan seperti ayah. Di mana salah satu hukum yang berlaku untuknya adalah mengembangkan harta anaknya dan menjadikan harta tersebut bisa menghasilkan sesuatu yang bisa kembali pada si yatim bukan untuk kepentingan dirinya sendiri."
فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَعْمَلَ فِيهِ لِلْيَتِيمِ وَإِلَّا فَلْيَدْفَعْهُ إلَى ثِقَةٍ يَعْمَلُ فِيهِ لِلْيَتِيمِ عَلَى وَجْهِ الْقِرَاضِ بِجُزْءٍ يَكُونُ لَهُ فِيهِ مِنْ الرِّبْحِ وَسَائِرُهُ لِلْيَتِيمِ.
[سليمان بن خلف الباجي، المنتقى شرح الموطإ، ١١٠/٢]
"Jika pengelola mampu mengembangkan sendiri harta anak yatim, maka dia bisa melakukannya sendiri. Jika tidak, maka hendaklah dia menyerahkan harta tersebut untuk orang terpercaya yang mampu mengembangkan dengan sistem bagi hasil dari keuntungan pengelolaan harta tersebut"
NB : Ini adalah salah satu program Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya untuk menampung permasalahan dan problematika masyarakat terutama di kota Surabaya untuk kemudian dicarikan jawabannya secara syariah Islam...
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
7 September 2021 pada 13.35 ·