Bermazhab : Masih Relevan kah?
Banyak orang beranggapan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, maka ijtihad di masa lalu oleh para ulama empat mazhab dianggap sudah bukan zamannya lagi, alias sudah tidak relevan.
Sekarang ini dengan kemajuan teknologi, kita bisa berijtihad sendiri langsung dari sumbernya, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Apalagi sekarang sudah ada komputer, kalau butuh suatu hadits, tinggal searching saja, hasilnya bisa dengan cepat didapat.
Kurang lebih begitulah logika orang awam dalam memandang mazhab fiqih para ulama. Urusannya sekedar menemukan hadits, sesederhana itu.
Kita harus maklum dengan logika masyarakat awam seperti ini. Ibarat manusia semak-semak di Kalahari, sepanjang sejarah terisolir dari peradaban manusia, sehingga botol Coca Cola pun dianggap pemberian dewa di langit. (The Gods Must be Crazy - 1980).
oOo
Tentu saja mazhab itu bukan sekedar urusan mencari hadits, tapi mazhab itu bagian utuh dari sebuah cabang ilmu terbesar yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan diwariskan kepada kita.
Sebuah ilmu tentang bagaimana menarik kesimpulan hukum-hukum syariah dari sumber-sumbernya yang sedemikian banyak dan rinci.
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Dibutuhkannya ilmu ini karena beberapa pertimbangan, antara lain :
1. Ayat Al-Quran itu tidak semuanya merupakan ayat hukum. Dari 6.236 ayat, hanya 500 sd 200-an ayat saja yang merupakan ayat hukum.
2. Ayat-ayat hukum dalam Al-Quran meski kental kandungan hukum, namun secara redaksionalnya jauh dari bahasa dan logika hukum.
Misalnya, Allah SWT berfirman :
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين
"Para ibu menyusui bayinya selama dua tahun".
Kalimatnya bukan kalimat perintah, juga bukan anjuran apalagi larangan, tapi kalimat berita. Kita tidak menemukan status hukum secara harfiyah dalam ayat itu, apakah menyusui 2 tahun itu hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram?
Disinilah dibutuhkan kecerdasan level tinggi, yaitu mereka yang punya pemahaman yang mendalam dalam seluruh ayat Al-Quran dan jutaan butir hadits. Tugasnya adalah bagaimana mensikronkan ayat ini dengan dalil yang lain.
Namun meski sulit dan bukan ilmu sembarangan, ternyata sejak masih hidupnya Beliau SAW sudah menyiapkan sebuah generasi yang nantinya bisa melakukan proses istimbath hukum. Dan Beliau SAW sendiri yang mendemonstrasikan bagaimana teknis melakukan proses istimbath itu.
Peranan Nabi SAW bukan sekedar menyampaikan wahyu dari langit dalam bentuk mentahan berupa lafzah Al-Quran dan Hadits.
Kalau tugas seorang Nabi SAW cuma membacakan 30 juzAl-Quran, maka dalam sehari pun selesai dibacakan.
Namun tugas Nabi SAW lebih dari itu. Beliau SAW mendemonstrasikan berbagai teknik dalam menarik kesimpulan hukum dari setiap detail wahyu samawi. Dan hanya segelintir shahabat yang punya kemampuan dalam mengikuti pelajaran itu.
Bagaimana kita tahu seorang shahabat sudah menguasai ilmu tersebut? Mudah saja, cukup dengan mendapatkan riwayat dari para shahabat itu tentang karya-karya mereka di bidang fatwa atas hukum-hukum syariah.
Daftar mereka dicatat oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya : I'lam Al-Muwaqqiin 'an Rabbil Alamin. Rupanya memang tidak sebanyak jumlah shahabat secara total 124.000. Jumlah mereka hanya sekitar 120 orang saja.
Para shahabat yang sangat menguasi ilmu istimbath hukum ini kemudian mewariskan ilmu ini kepada murid-murid mereka, yaitu para tabi'in.
Dan pada gilirannya, para tabi'in inilah yang kemudian mencetak generasi berikutnya, yaitu tabiut-tabi'in. Mereka inilah yang kemudian menyempurnakan ilmu di bidang istimbath hukum secara lebih rinci, detail, berikut juga dengan hasil-hasil istimbath yang nyata.
oOo
Di level tabiut-tabi'in inilah kemudian ilmu ini kemudian ditulis, baik teorinya yang kemudian disebut dengna istilah Ilmu Ushul Fiqih, atau pun juga hasil-hasil produksinya, yang kemudian dikenal dengan sebutan : Ilmu Fiqih.
Memang metodologi yang berkembang membuat kedua ilmu ini punya begitu banyak varian. Semuanya sangat bisa diandalkan satu dengan lainnya. Walaupun di suatu tempat, pendekatan lewat suatu metodologi nampaknya lebih dominan dibandingkan di tempat lain.
Sekian banyak metodologi warisan dari Nabi SAW itulah yang lazim disebut mazhab. Di masa para tabi'in, setiap metodologi dibedakan berdasarkan tokoh besar yang mengembangkannya.
Ada metodologi karya Imam Besar Abu Hanifah yang banyak berkembang di Iraq. Ada juga metogologi karya Imam Besar Malik bin Anas yang subuh di Hijaz Jazirah Arabia. Kedua metodologi inilah yang pada saat itu sangat mendominasi dunia Islam, di barat dan di timur.
Lalu datang tokoh besar lainnya yang menggabungkan kekuatan dari masing-masing metodologi itu, yaitu Imam Besar Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i.
Beliau ini murid genius dari kedua metodologi besar dunia itu. Dan berhasil melakukan 'kawin silang' atas kedua metodolgi itu dengan amat sukses. Sehingga metodologi yang beliau kembangkan menjadi jauh lebih dominan di masanya, jauh melebihi dua inangnya.
Dalam proses berikutnya, metodologi ini mengalami proses penyempuraan terus menerus. Salah satu versinya kemudian ditekuni oleh muridnya, yaitu Imam Besar Ahmad bin Hambal di Irak.
Sementara Asy-Syafi'i sendiri mengembang terus metodologinya dengan memboyongnya ke Mesir. Sehingga terkesan ada dua metodologi yang berkembang, padahal sebenarnya hanya satu metodologi saja.
Keduanya cuma dibedakan dengan sebutan metodologi lama (qaul qadim) dan metodologi baru (qaul jadid).
oOo
Keunikan metodologi itu bukan hanya sebatas teori atau rumus-rumus belaka, namun juga dilengkapi dengan koleksi jutaan hasil penelitiannya juga atas sekian banyak masalah-masalah hukum yang beredar di tengah kehidupan manusia.
Semua hasil penelitian itu kemudian dikembangkan lewat kitab-kitan yang ditulis sepanjang sejarah.
Contohnya adalah salah satu murid Asy-Syafi'i yang bernama Al-Muzani. Beliau mencoba menuliskan ringkasan dari semua apa yang telah dipelajarinya dari gurunya itu dengan sebutan : Al-Mukhtshar (ringkasan).
Namun meski nampak ringkas, isinya sangat padat. Setiap pilihan kata mengandung makna yang amat luas dan mendalam. Sehingga meski awalnya merupakan kitab ringkasan, di kemudian hari justru ringkasan ini perlu diuraikan secara lebih rinci.
Maka lahirnya ratusan karya lain yang dituliskan ulama generasi berikutnya, khusus untuk men-syarah atau memberi penjelasan kata per kata dari karya ringkas ini.
Syarah yang cukup populer di antaranya adalah Nihayatu Al-Mathlab fi Diroyati Al-Mazhab (نهاية المطلب في دراية المذهب) karya Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini dan Al-Hawi Al-Kabir (الحاوي الكبير) karya Al-Mawardi.
Kitab ini juga menjadi salah satu dari 5 kitab masyhur di kalangan Asy-Syafi’iyyah sampai zaman An-Nawawi . Lima kitab populer itu adalah : [1] Mukhatshor Al-Muzani, [2] Al-Wasith, [3] Al-Wajiz, [4] Al-Muhadz-dzab, dan [5] At-Tanbih.
oOo
Capek juga nulis panjang banget. Bagaimana kalau baca langsung saja di buku yang sudah saya tulis?
Di buku ini semua kisah dan informasi serta contoh-contoh mazhab fiqih yang empat itu coba saya uraikan satu per satu dengan detail.
Bagaimana cara mendapatkannya? Tinggal kontak langsung ke Ust. Lukman Safri, Lc di 085-341-771-661
Detail daftar isinya bisa diintip disini rumahfiqih.com/buku/1/32
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Madzhab
- Jika Hadits itu Shahih, maka ia adalah Mazhabku
- Mungkinkah Tersesat Jika Tidak Bermazhab?
- Pertanyaan Seputar Bermazhab
- Boleh Belajar Madzhab Asal Jangan Fanatik?
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
17 September 2021·