Madzhab Dalam Fiqh adalah Sebuah Madrasah Pemikiran

Madzhab Dalam Fiqh adalah Sebuah Madrasah Pemikiran

Madzhab

Ada yang menyangka bahwa madzhab hanya berisi pemikiran satu orang saja. Sehingga dia menyangka bahwa madzhab Syafi'i hanya berisi pendapat pendapat Imam Syafi'i.

Ada juga yang mengira bahwa dalam madzhab hanya ada taqlid. Tak ada ijtihad, tak ada proses berfikir dan menalar. Dia sangka para ulama' dalam satu madzhab hanya menerima saja tanpa mengolah dalil dalil.

Hal ini tentu saja keliru.

Madzhab dalam fiqh adalah sebuah school of thought (madrasah pemikiran) yang melibatkan ribuan ulama' dengan beragam keahlian. Ahli tafsir, ahli hadits, ahli bahasa dan tentu saja, para ahli fiqh.

Madzhab Syafi'i yang umurnya sekitar 12 abad diikuti oleh mayoritas ahli hadits. Imam Syafi'i tentu mengetahui banyak hadits, lebih banyak daripada yang beliau sebutkan dalam Musnad Syafi'iy. Karena Imam Ahmad pernah berkata bahwa syarat minimal seorang Mufti adalah menguasai 300.000 hadits (ini sekitar 40 kali tebal kitab hadits Shohih Bukhori). Imam Ahmad sendiri diperkirakan memiliki hafalan sampai 1 juta hadits. Padahal yang beliau tuliskan dalam magnum opus beliau, Al Musnad, tak sampai sepersepuluhnya.

Itulah kenapa dalil dalil Madzhab Syafi'i kemudian dikumpulkan oleh banyak ulama' Syafi'iyyah setelah Imam Syafi'i wafat. Yang paling menonjol tentu saja jasa Al Hafidh Al Kabir Imam Abu Bakr Al Baihaqi, yang menyusun kitab Sunan Baihaqi dan kitab Ma'rifatus Sunan wal Atsar. Sampai sampai Imamul Haromain Al Juwaini, guru Al Ghozali, pernah mengatakan bahwa : semua alim Syafi'iyyah berhutang jasa pada Imam Syafi'iy, kecuali Al Baihaqi. Al Baihaqilah yang berjasa pada Imam Syafi'iy, karena mengumpulkan dalil dalil madzhabnya. 😊

Jadi madzhab tidaklah jumud, tapi dinamis. Juga bukan hasil dari satu orang alim saja, namun kerja intelektual panjang yang melibatkan ratusan bahkan ribuan ulama' dalam rentang masa yang panjang. 

Adapun sikap fanatik dalam hal hal furu'iyyah dan merupakan ranah ijtihad, ini adalah sikap buruk, baik dia diatasnamakan madzhab, ataupun diatasnamakan manhaj. 😊

WalLahu a'lam

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Hukum Mengadzani Bayi Menurut Madzhab Empat
  2. Imam Bukhari Bermazhab
  3. Sombongnya Kelompok Anti Madzhab
  4. Ikut Albani atau Imam Mazhab Dalam Memahami Cara Shalat Nabi?
  5. Bermadzhab, Kenapa Dirisaukan?

Sumber FB Ustadz : Ahmad Halimy

12 Mei 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Madzhab Dalam Fiqh adalah Sebuah Madrasah Pemikiran - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®