Mustahiq Qurban?
Sebenarnya istilah mustahiq qurban itu kurang tepat.
Kok bisa?
Karena kesannya bila bukan mustahiq tidak boleh makan. Kayak zakat itu ada mustahiq ya. Di luar mustahiq, tidak boleh menerima zakat.
Kalau qurban ditetapkan ada mustahiknya maka akan terjadi kerancuan. Orang akan mengira di luar mustahiq ya tidak boleh makan.
Padahal kita yang berqurban malah disunnahkan ikut makan. Sunnah lho itu. Tapi kita tidak disebut sebagai Mustahik jugakan?
Makanya istilah mustahiq untuk qurban itu bikin rancu.
Tetangga sebelah yang tidak terbilang miskin pun boleh kok ikut makan. Judulnya hadiah dan itu juga disunnahkan. Tetap berpahala juga lah.
Padahal si tetangga sebelah itu juga qurban, bahkan nyembelih sapi. Bukan cuma seekor tapi tujuh ekor.
Tetap saja mereka kita dianjurkan untuk menghadiahkan sejumput dua jumput daging kambing sembelihan kita.
Bahkan meski ketika mengantarkan ke tetangga itu, kita malah ganti diberi hadiah berupa satu paha sapi utuh.
Hehe jadi untung nih. Modal sejumput daging kambing, pulangnya bawa pahasapi utuh. Keren dan sah.
So, istilah mustahiq qurban rasanya sudah kurang relevan lagi. Karena memang hukumnya sudah jelas disepakati seluruh ulama, bahwa semua orang boleh ikut makan sembelihan qurban.
Kaya atau miskin, sejahtera atau melarat, bahkan tidak peduli juga dengan agama dan keyakinan. Sehinnga muslim atau non muslim pun sama-sama dibolehkan makan daging qurban.
Ibarat kita bikin pesta walimah, siapa saja boleh kita undang, termasuk tetangga non muslim sekalipun.
oOo
Apakah ada pengecualian? Adakah pihak-pihak yang tidak boleh ikut makan daging qurban?
Ada juga sih, tapi hanya dalam kasus terbatas. Para ulama mengatakan bahwa selama status qurban itu masih sunnah dan belum berubahenjadi wajib, maka siapa pun boleh ikut makan.
Tapi ketika status qurban berubah jadi wajib, maka yang boleh makan jadi hanya fakir miskin saja. Di luar itu tidak boleh ikut makan,termasuk pihak yang berqurban juga haram memakannya.
Ketika itulah baru tepat kita gunakan istilah 'mustahiq qurban', yaitu hanya fakir miskin.
oOo
Terus kapan qurban itu jadi wajib atau Sunnah?
Defaultnya semua qurban itu Sunnah hukumnya. Namun bisa berubah jadi wajib manakalah oleh pemiliknya diubah menjadi wajib.
Caranya?
Dengan cara mewajibkan diri sendiri untuk berqurban. Dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah : NADZAR.
NADZAR itu ketika kita berdoa kepada Allah SWT meminta sesuatu sambil berjanji kalau dikabulkan maka akan menyembelih qurban.
Misalnya lagi sakit terus nadzar minta kesembuhan dan berjanji kalau subuh mau qurban. Nah, jatuhlah hukumnya jadi wajib qurban ketika dia sembuh.
Qurban nazdar inilah yang statusnya jadi wajib. Dan tidak boleh dimakan oleh siapa pun, kecuali hanya oleh fakir miskin saja.
Pemilik hewan, panitia, jagal, teman, tetangga, keluarga dan siapa saja haram ikut makan. Kecuali bila dia berstatus miskin, baru boleh ikut makan.
NOTE
Meski hanya seekor, tapi saya sembelih kambing pagi ini, sambil mulai menurunkan ilmu kepada keponakan sendiri. Semoga ke depan ilmu menyembelihnya bisa ditingkatkan.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
20 Juli 2021