✅ MAKMUM DIBELAKANG IMAM
Ustadz mohon penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab makmum yang berada pas dibelakang imam dalam shalat.
✔️Jawaban :
Oleh : Ahamd Syahrin Thoriq
Imam dalam shalat berjama’ah memiliki tanggung jawab besar terhadap ma’mumnya. Karenanya imam tidak boleh sembarang orang, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi yang akan mengimami shalat berjama’ah.
Tapi disatu sisi, sebagai manusia biasa tentu salah dan lupa itu hal yang lumrah terjadi. Maka dari itulah, imam harus memiliki pendamping. Dan pendampingnya adalah orang yang posisinya paling paling dekat denganya yaitu mereka yang berdiri pas dibelakang imam.
Dan dalam tuntunan shalat berjama’ah, pendamping tersebut hendaknya orang yang memiliki kriteria tertentu. Bukan sembarang orang apalagi anak-anak.[1] Yang dalam bahasa hadits disebut ahlul ahlam wan nuha, Rasulullah bersabda :
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا
"Hendaknya yang berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah ahlul ahlam wan nuha. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali)." (HR Muslim)
⭐Penjelasan ulama
Berkata Ibnu Qudamah : "Yang sesuai tuntunan sunnah adalah mengutamakan ahlul fadhl (para ulama) dan orang yang dituakan. Mereka dibelakang imam karena mereka adalah yang paling sempurna dan paling mulia. Berkata ( Imam ) Ahmad : " Yang berdiri dibelakang imam adalah tetua-tetua dan ahli Quran.” [2]
Al Imam an Nawawi menjelaskan : “Dalam hadits ini terdapat perintah untuk mendahulukan orang-orang yang memiliki keutamaan, lalu mereka yang di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha) lebih pantas dimuliakan. Hal ini karena terkadang imam membutuhkan pengganti, juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa yang mana makmum yang laintidak mengetahuinya.”[3]
⭐Kesimpulan
Dalam shalat berjama’ah yang berdiri di belakang imam adalah orang-orang tertentu, yakni yang dituakan karena lebih faqih di bidang agama dan lebih bagus hafalan/bacaannya dalam Al-Qur’an dibandingkan yang lain. Hal ini karena ada tanggung jawab bagi makmum bila sewaktu-waktu imam lupa atau keliru, mereka harus mengingatkannya. Atau bila tiba-tiba imam batal sehingga tidak bisa meneruskan shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan menggantikan imam dan meneruskan memimpin shalat berjama’ah.
📚Wallahu a’lam.©AST
___
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/37), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/1265)
[2] Al Mughni (3/57).
[3] Syarhu Shahih Muslim (4/155).
Sumber WAG : SUBULANA I
3 Juni 2021