UNTUKMU PALESTINA
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ
"Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan (pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kepada mereka." (QS. Al Anfal :72)
•┈┈•••○○❁༺αѕт༻❁○○•••┈┈•
Siapapun yang memiliki kemampuan untuk membela saudara-saudaranya di Palestina wajib baginya menggunakan kemampuannya. Baik dengan harta, suara ataupun kekuatan dirinya untuk mengamalkan ayat ini.
Dan para ulama telah sepakat bulat berpendapat, bahwa membantu muslimin yang sedang menghadapi keganasan kafir harbi adalah kewajiban dan termasuk amal jihad fisabilillah.
Siapa yang tidak tergerak sedikitpun untuk berbuat yang ia mampu ketika menyaksikan saudaranya dibantai di Palestina, hendaknya ia meminta kepada Allah agar diberikan hati sebelum meminta apapun, karena boleh jadi dia telah kehilangan hatinya !
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Kajian · 17 Mei 2021·