Mempolitisir Istilah Manhaj

Mempolitisir Istilah Manhaj - Kajian Islam Tarakan

Mempolitisir Istilah Manhaj

Mempertanyakan manhaj dalam situasi seperti sekarang ini untuk dijadikan parameter boleh tidaknya membantu saudara-saudara kita muslimin Palestina, merupakan tindakan yang tidak pada mestinya. Lebih tepat untuk dikatakan kekonyolan dan kebodohan. Bagaimana tidak ? Sementara Allah Ta’ala telah menetapkan bahwa persaudaraan di antara kita hanyalah dipautkan dengan tali iman. Allah ‘azza wa jalla berfirman : “Orang-orang yang beriman itu bersaudara.”(QS. Al-Hujurat : 10). Mereka telah beriman dengan rukun iman. Mereka juga telah mengamalkan rukun Islam. Adakah sesuatu yang lebih besar dari keduanya (iman dan Islam) ?! Jawabannya sudah pasti : Tidak ada.

Istilah manhaj, hanya kendaraan yang dipakai oleh mereka yang telah dibutakan mata hati dan nurani mereka dengan sekat-sekat hizbiyyah. Manhaj dalam istilah mereka dipolitisir kepada makna “afiliasi” (kelompok). Siapa yang satu kelompok atau komunitas dengan mereka, berarti “semanhaj”. Yang tidak, berarti “beda manhaj”. Bagi mereka, membantu umat muslim yang tidak semanhaj dengan mereka hukumnya haram. Tidak semanhaj dalam arti tidak seafiliasi dengan mereka. Ini sebuah rekasaya terhadap agama Islam yang Allah Ta’ala tidak pernah menurunkan keterangan tentangnya. Na’uzubillah min zalik !

Manhaj adalah sebuah metodologi dalam memahami agama Islam agar selaras dengan apa yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rukun imannya sama, rukun Islamnya sama, pemahamannya secara umum juga sama. Mereka yang seperti ini, layak dan pantas dinyatakan semanhaj dengan kita. Semanhaj tidak harus sama persis dalam seluruh permasalahan. Bisa jadi ada perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) agama, baik dalam cabang aqidah ataupun amaliah. Ini tidak masalah.

Semanhaj tidak harus sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik Allah. Kekurangan dalam hal amaliah sudah pasti ada sebagaimana kita juga punya kekurangan, bahkan mungkin kekurangan kita lebih banyak. Membantu sesama muslim tidak disyaratkan mereka harus sempurna atau harus satu afiliasi dengan kita. Siapun dia, jika telah terbukti secara zahir dan sah sebagai  seorang muslim, maka kita wajib untuk membantu mereka. sesimple itu. Allah ‘azza wa jalla berfirman : “Dan jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam agama, maka wajib bagi kalian untuk menolong mereka.”(QS. Al-Anfal : 72).

(Abdullah Al-Jirani)

#savepalestine

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

Kajian Islam · 18 Mei 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mempolitisir Istilah Manhaj - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®