Salat Syuruq/Isyraq
Ulama berbeda pendapat mengenai salat syuruq apakah salat syuruq itu pada hakikatnya adalah salat dhuha atau ia adalah salat tersendiri, dan bukan dhuha.
Imam Ramli dalam Nihayah menjelaskan salat syuruq sebetulnya adalah salat dhuha. Salat syuruq itu adalah bagian dari dhuha. Maka konsekuensinya salat syuruq baru masuk waktunya dengan masuknya waktu dhuha, bukan dengan terbitnya matahari, karena awal dhuha baru masuk dengan tingginya matahari sedikit sekira-kira 16 menit setelah matahari terbit. Di saat itulah salat syuruq baru boleh dilaksanakan.
Pendapat kedua, yaitu pendapatnya imam Ibnu Hajar dan riwayat lain dari imam Ramli mengatakan salat syuruq itu adalah salat tersendiri, ia bukanlah salat dhuha. Mengenai waktu masuknya salat syuruq berdasarkan pendapat ini ada perbedaan lagi menjadi 2 pendapat:
Pendapat pertama mengatakan salat syuruq itu meskipun bukan salat dhuha, tapi tetap saja baru boleh dikerjakan setelah masuknya waktu dhuha, yaitu +-16 menit setelah matahari terbit. Karena dari terbitnya matahari sampai menjelang 16 menit tersebut adalah waktu karahah, waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat sunat di sana. Ini adalah pendapatnya imam Ibnu Hajar di Tuhfah dan dinukilkan dari imam Ghazali.
Pendapat kedua mengatakan salat syuruq tidak mesti menunggu masuknya waktu dhuha, akan tetapi salat syuruq sudah boleh dikerjakan bahkan dari semenjak matahari terbit. Salat syuruq tidak termasuk ke dalam kategori salat yang diharamkan di waktu terlarang itu, karena waktu masuknya salat syuruq memang dengan terbitnya matahari. Salat yang waktu masuknya memang di waktu karahah maka tidak termasuk ke dalam salat yang dilarang. Sama seperti salat ‘id. Salat ‘id meskipun dianjurkan untuk dikerjakan saat matahari agak tinggi, akan tetapi awal masuk waktunya adalah dengan terbitnya matahari.
Dalam Zubad:
تسن ركعتان لو منفردا بين طلوع وزوالها أدا
Jadi sebetulnya kita sudah boleh melaksanakan salat ‘id dari awal terbitnya matahari, dan salat ‘id tidak termasuk ke dalam salat yang dilarang meskipun awal waktunya di waktu karahah, karena memang itulah waktunya. Ini adalah penjelasan yang dipaparkan oleh imam Bajuri mengenai pendapat ini, dan juga pendapatnya imam Ibnu Hajar dalam Asyraful Wasail dengan penjelasan yang sedikit berbeda.
Kesimpulannya orang yang ingin mengerjakan salat syuruq sesaat setelah matahari terbit, maka hukumnya adalah boleh mengikut kepada pendapat ulama yg mengatakan salat syuruq itu bukan dhuha dan waktunya sudah masuh semenjak matahari terbit, sebagaimana pendapatnya imam Ibnu Hajar di sebagian kitabnya. Tetapi akan lebih baik lagi jika salat syuruq itu dilaksanakan setelah waktu dhuha masuk, agar terhindar dari khilaf ulama yang tidak membolehkan salat syuruq di waktu karahah. Mengerjakan ibadah yang disepakati kesahannya oleh seluruh ulama lebih utama dan lebih baik dibandingkan mengerjakan ibadah yang dihukumi sah oleh sebagian, dan dihukumi batal oleh sebagian lainnya.
...
Hadis tentang kemuliaan salat syuruq/isyraq
من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تامة تامة تامة
“Orang yang salat subuh berjamaah kemudian ia duduk berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit, kemudian ia salat 2 rakaat, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna” HR. Tirmidzi
Penjelasan singkat dari hadis:
“Salat subuh berjamaah”
Zahirnya meskipun jamaah tersebut dilaksanakan di rumah bersama keluarga, karena hadis tidak mensyaratkan jamaahnya harus di masjid (Hasyiah Tahtawi al-Hanafi)
“Kemudian ia duduk berzikir mengingat Allah”
Sebagian ulama mengatakan ia harus tetap berada di tempat salatnya itu, tidak boleh berpindah. Sebagian lain mengatakan ia boleh saja berpindah dari tempat salatnya asalkan ia tetap berada dalam masjid atau ruangan tempat ia salat.
Kemudian ia harus menghabiskan waktu antara salat subuh dan terbitnya matahari itu dengan berzikir mengingat Allah, atau yang semakna dengan itu, seperti: memperbanyak doa, beristighfar, membaca al-Quran dan mendengarkan majlis ilmu. Tidur atau berbincang-bincang setelah salat subuh hukumnya adalah makruh sebagaimana yang dinashkan oleh ulama Malikiyah
Mulla al-Qari menjelaskan bahwa orang yang salat subuh berjamaahnya di masjid, boleh saja baginya keluar dari masjid untuk kembali ke rumah asalkan ia lanjutkan zikir itu di rumah. Ia akan tetap mendapatkan pahalanya.
Orang yang mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna itu hanyalah orang yang memenuhi seluruh kriteria yang diterangkan dalam hadis tersebut, yaitu:
1. Ia sudah salat subuh
2. Subuhnya berjamaah
3. Kemudian ia habiskan waktunya dengan berzikir atau yang semakna dengan itu
4. Lalu ia tutup dengan salat syuruq 2 rakaat sesuai dengan rincian yang telah kita jelaskan di atas
Adapun orang yang tidak memenuhi seluruh kriteria di atas, maka ia tetap boleh mengerjakan salat syuruq. Akan tetapi ia tidak mendapatkan pahalanya yang sempurna
Wallahu ta’ala a’la wa a’lam
Sumber FB Ustadz : Khalil Kapeh Panji
20 April 2021