Setiap ikatan pernikahan itu punya tiga lapis kekuatan. Makanya disebut ikatan yang sangat kuat alias mitsaqan ghalizha (ميثاقا غليظا).
Bukti adanya tiga lapis ikatan itu akan nampak ketika ada proses talak satu, talak dua dan talak tiga.
1. Talak Satu
Talak satu adalah ketika pasangan suami istri bercerai, yaitu diawali dengan suami yang menjatuhkan talak pertama kali kepada istrinya.
Saat jatuh talak, ternyata status mereka tetap suami istri. Tidak otomatis jadi orang lain. Suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.
Dan yang banyak orang belum paham, ternyata istri WAJIB tinggal di rumah suaminya. Haram keluar rumah meski suaminya mengizinkan.
Inilah yang disebut dengan masa 'iddah. Durasinya tiga kali haidh-suci atau disebut quru'.
Apabila selama durasi 'iddah itu suami bilang ke istri : kamu saya rujuk (راجعتك), maka mereka kembali jadi suami istri normal seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Walaupun kedudukan sudah 1:0.
Tapi kalau selama durasi itu suami tidak merujuk, habis masa 'iddahnya, barulah ikatan suami istri terputus. Mereka tidak boleh tinggal serumah lagi. Suami sudah tidak wajib memberi nafkah.
Istri yang sudah jadi janda, kalau mau kawin sama laki-laki lain, silahkan saja.
Tapi gimana kalau mau balik ke suaminya? Apa bisa balik?
Sangat bisa. Tapi istilahnya bukan rujuk tapi nikah ulang untuk yang kedua kalinya. Urutannya mulai dari ngelamar lagi, akad nikah lagi, pakai wali saksi, pakai walimah juga bagus.
2. Talak Dua
Talak dua itu persis mirip dengan talak satu di atas. Syaratnya terjadi pada pasangan yang sudah melewati proses talak satu.
Pasangan itu tiba-tiba cerai, suami jatuhkan talak lagi, Mak disebut dengan talak dua alias talak untuk kedua kalinya.
Bisa dilanjut rujuk yaitu selama masih masa Iddah atau dengan cara kawin ulang kalau sudah terlanjur habismasa iddah.
Sepaket itu namanya talak dua. Sampai disini kedudukan sudah 2-0. Dua lapis ikatan sudah terlepas.
3. Talak Tiga
Lalu talak tiga itu bagaimana?
Talk tiga baru terjadi manakala pasangan yang sudah melewati proses talak pertama dan talak kedua, tiba-tiba memutuskan bubar untuk ketiga kalinya.
Sekali lagi jatuhkan talak, itulah namanya talak tiga. Konsekuensinya jelas yaitu tidak bisa dirujuk, juga tidak bisa dinikah ulang. Jatuhnya haram selama-lamanya.
Kecuali . . .
Kecuali bila bisa melewati hal-hal berikut:
1. Si istri kawin dulu dengan laki-laki lain.
2. Status kawinnya harus dengan niat untuk selamanya, bukan sementara.
3. Dalam pernikahan itu harus melakukan jima' secara dukhul betulan, sampai meraskan usailah-nya.
4. Lalu suatu hari suami baru itu menceraikannya, tanpa merujuknya semasa Iddah.
5. Masa iddah'nya sudah habis
6. Suami lama masih ingin kembali.
7. Prosedurnya kudu nikah ulang, pakai wali dan saksi.
Barulah bisa balik lagi menikah dengan suami pertama. Pokoknya ribet banget.
Begitulah ketetapannya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS. Al-Baqarah : 230)
Dalam pandangan saya, kalau jatuhkan talak sudah yang tiga kalinya, ya sudah kelar lah riwayat pernikahan mereka.
Karena istri kudu kawin dulu dengan suami lain dan harus jima' segala. Terus kalau si istri keenakan dengan suami baru, gimana?
Malah punya anak, ters beranak lagi, beranak lagi, beranak lagi. Brojal brojol aja kerjaaannya.
Emangnya masih mau ditungguin? Ampe kapan?
Sumber FB : Ahmad Sarwat
6 Januari 2021 pada 09.41 ·