Fatwa Tumpahkan Darahnya

Fatwa Tumpahkan Darahnya - Artikel Kajian Islam Tarakan
TUMPAHKAN DARAHNYA !

Demonstrasi atau unjuk rasa adalah sarana untuk menyampaikan aspirasi setuju atau tidak setuju terhadap sesuatu yang dilindungi undang-undang. 

Maka menyamakan demo dengan pemberontakan adalah cara berfikir yang ngawur, prematur dan buta terhadap fiqih realita. Logika sederhana saja, apa mungkin negara membolehkan pemberontakan ?

Sedangkan ditinjau dari hukum syar'i, ini adalah ranah khilafiyah, dan faktanya justru hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Adapun yang haram adalah perilaku merusak yang dilakukan saat berdemo.

"Ya kalau begitu demonya haram dan harus dicegah karena berpeluang menimbulkan kerusakan yang diharamkan."

Benar sekali. Memang sebaiknya tidak perlu ada demo-demoan. Dan cara mencegah terjadinya demo yang paling efektif adalah pemerintah harus cepat dan tanggap menindak setiap pelaku kedzaliman. Jangan malah terkesan dibiarkan, apalagi justru menjadi sumber kedzaliman itu sendiri.

Dan jika perlu rubah sekalian undang-undang yang membolehkan demo, ganti dengan syuro ulama dan cendikiawan, atau mungkin situ pengen mengganti sistem demokrasi dengan sistem monarki ? Kalau saya mah ogah, jika bukan diganti dengan syariah Allah.

Melarang mutlak demonstrasi yang jelas memiliki fungsi sebagai kotrol publik terhadap borok-borok demokrasi, itu sama dengan membiarkan cukong dan garong semakin leluasa merusak suatu negeri.

Itulah mengapa ulama dunia seperti syaikh Wahbah Zuhaili, Syaikh Abdul Mu’thi Al Bayumi, Syaikh Abdul Lathif Mahmud tegas mengatakan bahwa adanya fatwa yang melarang aksi-aksi damai seperti bela Palestina adalah hal yang memalukan.

Karena memang faktanya tidak selalu demo itu merusak, contohnya di aksi damai 212, jangankan nyawa manusia, bahkan rumputpun mereka jaga. Bandingkan coba dengan ujuk rasa tandingannya, orangnya cuma sak uprit tapi sudah nyampah dimana-mana.

Ini fatwa anda jelas telah kelewatan. Jika sekedar masalah tidak setuju unjuk rasa, itu hak anda yang patut dihargai. Tapi menyamakan para pendemo dengan bughat sehingga halal darahnya untuk ditumpahkan, itu benar-benar kebodohan yang tidak bisa dibiarkan.

Masalah darah itu bukan perkara murah. Apakah anda tidak takut adanya pihak yang terprovokasi dengan fatwa ngawur anda. Lalu dengan entengnya menghilangkan nyawa orang lain karena sudah dianggap halal darahnya ?

Akan lebih bijak jika para ustadz dan mubaligh  menyeru agar semua pihak bisa menahan diri. Aparat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, dan para pendemo menyampaikan aspirasi dengan tertib. 

Dan yang ditumpahkan cukup kambing atau ayam untuk menu makan siang. Ademkan ?

Fatwa Tumpahkan Darahnya - Artikel Kajian Islam Tarakan

Ahmad Syahrin Thoriq

13 Oktober 2020· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Fatwa Tumpahkan Darahnya - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®