HUKUM MENGATAKAN RASULULLAH ﷺ KALAH
Pernyataan Pak Alma'arif Arif soal hadist dipahami dengan perasaan ini saya sepakat.
Tapi soal redaksi "Nabi sering kalah" ini yang bermasalah, mengatakan Nabi ﷺ pernah kalah saja dilarang oleh Ulama' secara Ijma' apalagi bilang "Nabi sering kalah".
Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim berkata:
وقد نقلوا إجماع المسلمين على أنه لا يجوز أن يقال: انهزم النبي صلى الله عليه وسلم. ولم يرو أحد قط أنه انهزم بنفسه صلى الله عليه وسلم في موطن من المواطن، بل ثبتت الأحاديث الصحيحة بإقدامه وثباته صلى الله عليه وسلم في جميع المواطن
"Dan Ulama' telah menukilkan ijmak (kesepakatan) kaum Muslimin bahwa tidak boleh dikatakan: 'Nabi ﷺ kalah.' Tidak ada seorang pun yang meriwayatkan bahwa beliau ﷺ pernah kalah dalam pertempuran mana pun. Bahkan, hadis-hadis sahih menegaskan keberanian dan keteguhan beliau ﷺ dalam semua pertempuran."
Bahkan menurut Ulama' orang yang bilang Rasulullah ﷺ pernah kalah harus diminta taubat kalau tidak mau taubat maka dihukum mati atau dita'zir.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam "Qowati'ul Islam" berkata:
"وعن ابن المرابط، من قال: إنه صلى الله عليه وسلم هزم، يستتاب. فإن تاب، وإلا قتل؛ لأنه تنقيص، إذ لا يجوز عليه ذلك. وقضية مذهبنا أنه لا يكفر بذلك إلا إن قاله على قصد التنقيص؛ لأنه ليس صريحا فيه؛ لأن الهزيمة قد تكون من الجبلات البشرية، فإن لم يقصد ذلك لم يكفر، لكن يعزر التعزير الشديد".
"Dan dari Ibn al-Murabit, barang siapa yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ kalah, maka ia diminta untuk bertobat. Jika ia bertobat, maka ia dimaafkan, tetapi jika tidak, ia dihukum mati; karena hal itu dianggap sebagai penghinaan, sebab hal tersebut tidak layak bagi beliau ﷺ. Menurut mazhab kami, ia tidak dianggap kafir kecuali jika mengatakannya dengan niat untuk merendahkan; karena pernyataan itu tidak secara tegas menunjukkan penghinaan. Kekalahan bisa saja berasal dari sifat manusiawi, jadi jika tidak berniat merendahkan, ia tidak dikafirkan, tetapi tetap diberi HUKUMAN TA'ZIR YANG BERAT."
Lalu perang Uhud itu apa ?
Dalam perang uhud yang kalah adalah sebagian kaum muslim sedangkan Nabi ﷺ tidak kalah.
Begini kita harus membenarkan definisi kita mengenai kalah dan menang dalam perang, dalam pemahaman Ulama' Islam kalah menang perang tidak hanya dilihat dari jumlah korban tapi yang lebih utama adalah siapa yang mundur dan kabur dari gelanggang pertempuran itulah yang kalah.
Definisi kalah (هزيمة) bisa ditemukan dalam pernyataan Ibnu Mandzur dalam "لسان العرب":
Terjemahkan
والهَزِيمَةُ فِي الْقِتَالِ: الكَسْرُ والفَلُّ
"Kalah dalam perang adalah pecah dan mundur"
Sebagian umat Islam saat uhud memang mundur tapi tidak dengan beliau ﷺ dan sahabat dekat yang setia maka dalam aqidah kita tidak boleh menyebut Rasulullah ﷺ kalah tapi katakan umat islam yang kalah.
Bahkan kalau kita melihat lebih jauh lagi di hari selanjutnya (sehari setelah perang uhud) terjadi lagi eskalasi antara umat islam dan kafir Quraisy yang dinamakan Perang Hamra' Al Asad, dalam kejadian ini umat islam mengusir kafir Quraisy yang belum juga pergi dari dekat Madinah, kafir Quraisy di hari itu dikejar sampai lari menjauh.
Pertanyaannya: Pihak mana yang dikatakan kalah tapi malah mengejar lawannya sampai lari ketakutan ??
Wallahu'alam.
_____
Bagi sebagian orang ketika membaca kata "Ijma" maka ia akan menahan diri, tapi bagi sebagian lain kata Ijma dianggap biasa saja.
Ketika dikatakan "haram mengatakan Rasulullah ﷺ kalah menurut ijma" kok malah bawa-bawa bola.
Sekedar memberi tahu satu ungkapan dalam Ta'lim Muta'alim yang mungkin pak Alma'arif Arif belum mempelajarinya karena dianggap ilmu abad pertengahan, dikatakan begini:
الحرمة خير من الطاعة، ألا ترى أن الإنسان لا يكفر بالمعصية، وإنما يكفر باستخفافها، وبترك الحرمة
"Penghormatan lebih baik daripada ketaatan. Tidakkah kamu tahu bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena melakukan maksiat, tetapi menjadi kafir karena meremehkannya dan meninggalkan penghormatan?".
Wallahu'alam.
Sumber FB Ustadz : Muhammad Salim Kholili