Kencing Anjing dan Babi Suci?

KENCING ANJING DAN BABI SUCI?

🔰 KENCING ANJING DAN BABI SUCI?

Oleh Ustadz : M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.

Bantahan terhadap: Faidah Ustadz Khaliful Hadi Un-Official 

Note: Fiqih Kemasyarakatan.

Sesi: Hukum Air Kencing.

Versi: Analisa Kritis.

Ada seorang ustadz dari kalangan Wahhabi yang lantang mengatakan: Semua air kencing adalah suci, air kencing anjing, babi, tikus dan kucing adalah suci sebagaimana yang dia katakan dalam vidio dibawah.

Baik, kali ini kita buat bantahan dan kritik balas atas pernyataan orang tersebut dengan membantah semua argumentasinya. Sebab, semenjak munculnya klaim tersebut sudah cukup untuk membuat keabsahan ibadah umat Islam menjadi rusak total.

Sebelum masuk ke sesi bantahan pada kesempatan kali ini. Maka, mari kita simak terlebih dahulu apa yang telah dituliskan oleh Assyaikh Wahbah Zuhaili berikut:

قال الأستاذ الشيخ محمد أبو زهرة : وفي الحق أن نفاة القياس قد أخطؤوا إذ تركوا تعليل النصوص ، فقد أداهم إهمالهم إلى أن قرروا أحكاماً تنفيها بدائه العقول ، فقد قرروا أن بول الآدمي نجس للنص عليه ، وبول الخنزير طاهر لعدم النص عليه ، وأن لعاب الكلب نجس ، وبوله طاهر ، ولو اتجهوا إلى قليل من الفهم لفقه النص ، ما وقعوا في مناقضة البدهيات على ذلك النحو.

Artinya: Al Ustadz Assyaikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan: Pada kenyataannya adalah bahwasanya meniadakan qiyas sungguh itu merupakan kesalahan mereka. Karena mereka telah meninggalkan Ta'lil Annusus (titik permasalahan dalam hukum) sehingga kelalaian mereka membuat mereka mengambil hukum hukum yang diingkari oleh akal sehat mereka sendiri. Lalu mereka memutuskan bahwasanya air kencing manusia adalah najis karena ada nashnya, air kencing babi suci karena tidak ada nashnya dan air liur anjing itu najis dan air kencingnya suci dan seandainya mereka memang sedikit memahami Nash fiqih pasti mereka akan terjerumus kedalam kontradiksi yang padahal ada jalan keluarnya atas permasalahan tersebut.

[Ushul Al Fiqh Al Islami: 621]

Jadi, fatwa yang salah, pengambilan hukum yang salah dan lahirnya fatwa nyeleneh terkadang itu semua lahir akibat kurangnya pengetahuan dan pemahaman pada konteks permasalahan dan kurangnya fan ilmu fiqih dalam mengkajinya. Sehingga, lahirlah kesalahpahaman, salah kaprah dan salah total.

Bantahan atas kesesatan dan fatwa nyeleneh dari ustadz Wahhabi yakni Kholiful Hadi akan kami rinci menjadi beberapa bagian sebagimana berikut dan sudah kami bingkai sesingkat mungkin agar para awam mudah mengerti.

A. HUKUM KENCING ANJING, BABI, KUCING, TIKUS DAN JIN/SYAITAN.

Kita awali dengan sesi yang mudah difahami oleh masyarakat awam yakni soal kencing hewan. Kencingnya hewan seperti anjing, babi, tikus dan kucing telah dinyatakan najis oleh para ulama bahkan mereka sudah Ijma' atas kenajisan nya.

Al Imam Al Baihaqi Assyafii (W 458 H) mengatakan:

وقد أجمع المسلمون على نجاسة بولها.

Artinya: Sungguh orang orang Islam (ulama) telah Ijma' atas kenajisan kencingnya anjing.

[Assunanul Kubra Lil Baihaqi: 1/370]

Al Imam Ibnu Qatthan Al Fasi (W 628 H) mengatakan:

ولا أعلم في تنجيس بول الخنزير خلافًا

Artinya: Aku mengetahui perbedaan pendapat dalam kenajisan kencingnya babi.

[Al Iqna' Fii Masa'il Al Ijma': 1/134]

Al Imam Assrakhsi Al Hanafi (W 571 H) mengatakan:

وخرء الفأرة وبولها نجس

Artinya: Kotorannya tikus dan kencingnya adalah najis.

[Al Muhith Arradaway: 1/138]

Al Imam Alim bin Al A'la' Al Hindi (W 786 H) mengatakan:

وبول الهرة نجس، وفي الحجة : إجماعاً

Artinya: Kencingnya kucing adalah najis dan didalam kitab Al Hujjah terdapat Ijma' (atas najisnya kencingnya kucing).

[Al Fatawa Attatarakhaniyyah: 1/177]

Dan kencingnya jin atau syaitan ini sekaligus yang berkenaan dengan Hadist yang dibawakan oleh Kholiful Hadi tersebut. Ulama masih berbeda pendapat tentang makna hadits tersebut. Dan jika kencing dalam hadist tersebut dibawa ke arah hakiki maka hukumnya tetap najis.

Al Imam Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi Al Madani (W 1194 H) mengatakan:

قوله: (والبول) أي ولو من الشيطان، وفي شرح "المشكاة" للشارح وعدم الأمر بغسله في حديث ذاك راجل بال الشيطان في أذنه لعدم تحقق وجوده في الأذن الخ. وفي "فتاوى" الجمال الرملي ليس المراد بالبول حقيقته إذ لو كان كذلك؛ لوجب غسل الأذن

Artinya: Ucapannya Mushannif (Kencing) maksudnya sekalipun kencingnya syaitan. Didalam kitab Syarah Al Misykah menurut pensyarah tidak ada perintah untuk membasuhnya. Didalam hadits tersebut Syaitan kencing di telinganya karena tidak nyata wujud kemihnya di telinga. Sedangkan didalam Fatawa Al Jamal Arramli yang dimaksud bukanlah kening secara hakiki karena jika memang begitu adanya maka pasti wajib membasuh telinga.

[Al Hawasyi Al Madaniyyah Ala Syarhi Al Muqaddimah Al Hadramiyyah: 1/290]

Kesimpulannya adalah kencingnya anjing, babi, tikus, kucing dan jin/Syaitan terbukti najis dan tidak ditemukan mereka berkata atas kesuciannya. Melainkan mereka sudah Ijma' atas kenajisannya.

B. HUKUM KEDUDUKAN KENCING.

1. Secara umum kencing apapun itu adalah najis termasuk kencingnya manusia dan hewan dan dan tentang kenajisan kencingnya hewan nanti akan diperinci tergantung jenis hewannya. Apakah hewan yang bisa dimakan dagingnya atau tidak, yang haram dimakan, boleh di makan atau yang makruh dimakan.

Namun intinya adalah ulama ahli fiqih sudah Ijma' bahwasanya kencing atau air kemih itu adalah najis dan harus di bersihkan ketika terkena baju, tempat sholat atau selainnya.

Hadist najisnya kecing ini berdasarkan hadist dibawah ini;

وروى ابن عباس أن رسول الله ﷺ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِي كَبِيرٍ أمَّا أَحَدُهُمَا يَسْعَ بِالنَّمِيمَةِ ، وأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَيتنزه من البول.

Artinya: Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah pernah lewat diantara dua kuburan. Lalu Rasulullah berkata: Kedua sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa akibat dosa besar. Adapun satunya disiksa akibat menyebarluaskan adu domba sedangkan yang satunya akibat tidak menyucikan bekas kencing.

[Sahih Al Bukhari: 1/317]

Al Imam Ibnu Battal (W 499 H) menjelaskan hadits diatas:

أجمع الفقهاء على نجاسة البول والتنزه عنه

Artinya: Ahli fiqih sudah Ijma' atas kenajisan kencing dan harus menyucikannya.

[Syarah Sahih Al Bukhari Libni Battal: 1/325]

Al Imam Jalaluddin Assuyuti (W 911 H) juga menjelaskan hadits diatas:

فكان على عمومه في جميع الأبوال، ولأنه نجس من الآدمي فكان نجساً من البهائم.

Artinya: Hadist tadi mencakup keumumannya kencing bahkan semua kening. Sesungguhnya kening manusia itu najis begitupun dari kencingnya hewan.

[Al Hawi Al Kabir: 2/251]

Al Imam Abi Bakar Ahmad Arrazi (W 370 H) mengatakan:

الدليل على نجاسة الأبوال كلها، ما روي عن النبي ﷺ أنه مر بقبرين فقال: «إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير، إن أحدهما كان لا يستنزه من البول، والآخر يمشي بالنميمة». وهذا عموم في تنجيس الأبوال؛ لأن البول اسم للجنس... إنما تغسل ثوبك من البول والغائط والمني والقيء والدم». وهذا اللفظ شامل للأبوال كلها، ويدل على نجاسة جميعها.

Artinya: Dalil atas kenajisannya kencing yakni semua kencing adalah apa apa Diriwayatkan dari Rasulullah bahwasanya Rasulullah pernah lewat diantara dua kuburan. Lalu Rasulullah berkata: Kedua sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa akibat dosa besar. Adapun satunya disiksa akibat akibat tidak menyucikan bekas kencing dan satunya berjalan sambil mengadu domba. Hadist ini adalah umum tentang kenajisan semua kencing karena sesungguhnya baul (kencing) merupakan nama untuk jenis najis. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya pakaianmu (Ammar) di cuci dari kencing, tinja, mani, muntahan dan darah. Hadist ini adalah lafadz yang mencakup pada semua kencing bahkan keseluruhannya dan menunjukkan atas kenajisan semuanya.

[Syarah Mukhtasar Attahawi: 1/556]

Rasulullah bersabda: 

أكثر عذاب القبر من البول

Artinya: Kebanyakan siksa kubur dikarenakan kemih.

[Al Mushannaf Libni Abi Syaibah: 1/224]

Al Imam Abi Ishaq Assyairazi (W 476 H) mengatakan:

فأما البول فهو نجس لقوله ﷺ : تنزهوا من البول فإن عامة عذاب القبر منه.

Artinya: Adapun kencing/kemih maka itu adalah najis karena sabdanya nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wasallam: Sucikanlah kemih. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur terjadi akibat darinya (kencing).

[Al Muhaddzab: 1/91]

Al Imam Ibnu Amir Al Haj Al Halabi (W 879 H) mengatakan:

والبول محلى باللام للجنس فيعم كل بول

Artinya: Dan Baul (kencing) kedudukan keduanya menggunakan lam jinsi. Jadi, umum pada semua kencing.

[Attaqrir Wa Attahbir: 1/295]

Al Imam Abi Bakar Ibnu Mandzur Annaisaburi (W 318 H) mengatakan:

وأجمع أهل العلم أن الغائط والبول حدثان يوجب كل واحد منهما الطهارة

على أي حال كان ذلك.

Artinya: Ahli ilmu sudah Ijma' bahwasanya tinja/berak dan kencing merupakan hadast yang mengharuskan setiap salah satu dari keduanya untuk bersuci diatas kondisi apapun.

[Al Isyraf: 1/74]

Al Imam Ibnu Qatthan Al Fasi (W 628 H) mengatakan:

وثبتت الأخبار عن رسول الله ﷺ على إثبات نجاسة البول، وبه قال عوام أهل العلم.

Artinya: Dan telah tetap sebuah hadist dari Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam atas menetapkan kenajisan kencing dan dengannya lah para mayoritas ahli ilmu berpendapat.

[Al Iqna' Fii Masa'il Al Ijma': 1/133]

Kesimpulannya semua kencing itu adalah najis baik kencingnya manusia atau hewan dan apa yang telah dikatakan oleh Kholiful Hadi dalam vidio tersebut adalah salah.

2. KENCING HEWAN.

Kenajisan kencingnya hewan bisa dikenali dari segi hukum syariat yakni apakah hewan tersebut haram dimakan dagingnya apa tidak. Sebab, hukum kotoran mereka ditentukan dengan melihat sudut pandang syar'i tentang kehalalan dan keharaman dagingnya. Jika haram dimakan dagingnya maka kencingnya adalah najis. Seperti, manusia, anjing, babi, kucing dan sebagainya.

Al Imam Arruyani Assyafii (W 502 H) mengatakan:

وأما ما عدا الأدميين من جميع الحيوانات فبولها كلها وأرواثها نجسة سواء كانت مما يؤكل لحمه أو لا يؤكل.

Artinya: Adapun selain anak Adam yakni dari semua hewan. Maka, semua kencingnya dan kotoran nya adalah najis. Sama saja dari hewan yang bisa di makan dagingnya atau tidak.

[Bahrul Madzhab: 2/190]

Al Imam Al Qadhi Abi Muhammad Abdul Wahhab Al Baghdadi Al Maliki (W 422 H) mengatakan:

بول حيوان محرم الأكل فهو نجس

Artinya: Kencingnya hewan yang haram dimakan maka kencingnya adalah najis.

[Attalqiin Fil Fiqhi Al Maliki: 19]

Al Imam Abil Qasim Ibnu Jazy (W 741 H) mengatakan:

وأبوال سائر الحيوانات تابعة للحومها في المذهب، فبول الحيوان المحرم الأكل نجس، وبول الحلال طاهر وبول المكروه مكروه.

Artinya: Semua kencingnya hewan hewan itu mengikuti dagingnya dalam pendapat madzhab. Jadi, kencingnya hewan yang haram dimakan adalah najis, yang boleh dimakan adalah suci dan yang makruh dimakan maka makruh.

[Al Qawaniin Al Fiqhiyyah: 33]

Al Imam Alim bin Al A'la' Al Hindi Al Hanafi (W 786 H) mengatakan:

والأبوال كلها نجسة عند أبي حنيفة وأبي يوسف رحمهما الله

Artinya: Semua kencing adalah najis menurut Imam Abi Hanifah dan Imam Abi Yusuf Rahimahallahu.

[Al Fatawa Attatarakhaniyyah: 1/177]

Al Imam Al Qadhi Abi Muhammad Abdul Wahhab Al Baghdadi Al Maliki (W 422 H) mengatakan:

كل مائع خرج من أحد السبيلين نجس وذلك هو البول، والغائط، والمذي، والودي، والمني، ودم الحيض والنفاس، والاستحاضة وغير ذلك من أنواع البلل.

Artinya: Setiap cairan yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang) adalah najis dan begitupun kencing, tinja, madzi, wadi, mani, darah haid, nifas, istihadah dan selainnya dari beragam sesuatu yang basah.

[Attalqiin Fii Fiqh Al Maliki: 19]

Al Imam Al Jara'i Al Hanbali (W 883 H) mengatakan:

وبول ما يؤكل لحمه وروثه ومنيه على الأصح في الكل

Artinya: kencingnya hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya, kotorannya dan maninya menurut pendapat yang sahih adalah dikategorikan semuanya (najis).

[Ghayatul Mathlub: 32]

Kesimpulannya adalah daging anjing babi, tikus dan kucing adalah haram untuk dimakan jadi kencingnya mereka dihukumi najis.

3. HUKUM MAKAN ANJING, BABI, TIKUS DAN KUCING.

Hukum mengenai memakan daging hewan diatas adalah haram. Jadi, sebagaimana yang telah kita ketahui diatas bahwasanya kencing mereka adalah najis.

Allah Subhanahu Wa Taala berfirman:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

[Al Madinah ayat 3]

Rasulullah bersabda:

خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Artinya: Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas.

[Sahih Muslim: 2/856]

Rasulullah bersabda:

نهى رسول الله ﷺ عن أكل الهر وثمنه

Artinya: Dari Sayyidina Jabir bahwasanya Rasulullah melarang memakan kucing dan memperjualbelikan nya.

[Sunan Ibnu Majah: 4/631]

Al Imam Ibnu Abdil Bar (W 465 H) mengatakan:

اجماع المسلمين على أن بول كل آدمي يأكل الطعام - نجس

Artinya: Ijma' kaum muslimin adalah bahwasanya kencingnya semua manusia yang sudah memakan makanan adalah najis.

[Attamhid: 9/110]

C. USHUL FIQIH الأصل في الأشياء الطهارة.

Ushul fiqh yang dikemukakan oleh Kholiful Hadi tersebut adalah benar artinya menang benar adanya namun cara memahami nya sangat salah. Sebab, Ushul fiqh tersebut digunakan pada tiga hal yang secara umum. Seperti: Air, tempat dan keyakinan.

Jika seekor anjing meminum air hujan. Maka, hukum asal air hujan itu adalah suci dan air itulah yang dapat menyucikan dan dijadikan sebagai bersuci. Dan ketika air itu sudah berubah menjadi Kencing notabenenya kencing anjing. Maka, hukum asalnya suci sudah menjadi najis. Sebab, sudah ada perubahan pada warna, rasa dan bau pada dzat air itu sendiri.

Atau misalkan anda hendak melakukan sholat disuatu tempat. Selama anda yakin tempat itu suci alias tidak ada najisnya. Maka, selama Keyakinan akan kesucian tempat itu melekat pada diri. Maka, tempat itu hukumnya suci. Sebab, hukum asal sesuatu adalah suci. Faham ya :).

Al Imam Muhammad Al Barkawi (W 981 H) mengatakan:

وأما الثاني فالأصل في الأشياء الطهارة لما ذكر في عامة الفتاوى، واليقين لا يزول بالشك والظن بل يزول بيقين بمثله، وهذا أصل مقرر في الشرع منصوص عليه في الأحاديث مصرح في كتب الفقهاء من الشافعية والحنفية، ولم أر مخالفاً فيه.

Artinya: Adapun yang kedua adalah Asal dalam sesuatu adalah suci disebut pada keumuman fatwa, yakin yang tak bisa dihilangkan dengan keraguan dan sangkaan melainkan (ragu dan sangkaan) dihilangkan dengan keyakinan. Ini adalah asal pernyataan dalam syariat yang sudah dinash kan oleh hadist hadist yang jelas didalam kitab kitabnya pada fuqaha dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanafiahd dan tidak pernah terlihat perselisihan didalamnya.

[Buraiqah Al Mahmudiyyah: 5/336]

Al Imam Zainuddin Abi Fadhl Al Iraqi (W 806 H) mengatakan:

وقد تقدم أن الأمم المتقدمة كانوا لا يصلون إلا على أرض يتحققون طهارتها وخفف عن هذه الأمة فأبيح لهم أن يصلوا على ما لا يتحققون نجاسته، والله أعلم.

Artinya: Sungguh telah lewat bahwasanya para imam terdahulu. Mereka tidak ada sholat terkecuali diatas tanah yang sudah mereka nyatakan kesuciannya dan mereka meringankan pada ummat ini. Sehingga, mereka boleh solat diatas tanah yang mereka sendiri tidak menyatakan kenajisannya. Allahu A'lam.

[Tarhu Attatsrib Syarah Fathul Qarib: 1/105]

Kesimpulannya adalah kencing adalah dzat air yang sudah berubah menjadi kotoran yang sehingga tidak bisa diterima jika dikatakan suci ataupun menggunakan kaedah fiqih diatas. Sebab kaedah diatas digunakan untuk asal mula sesuatu bukan kejadian sesuatu.

D. SURAH AL BAQARAH AYAT 29.

Kata si Kholiful Hadi ayat dibawah ini menunjukkan bahwasanya apa apa yang sudah Allah ciptakan diatas muka bumi ini di tuntut untuk suci semuanya termasuk semua kencing. Dan itu merupakan kerusakan serta kecacatan total dalam berfatwa.

Allah Subhanahu Wa Taala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: Dialah yang sudah menciptakan untuk kalian apa apa yang ada dimuka bumi, semuanya.

[Al Baqarah ayat 29]

Padahal, ayat diatas menunjukkan beberapa hal dan tidak ada kaitannya dengan kesucian semua kencing. Ayat diatas menunjukkan; Keesaan Allah taala sebagai pencipta, cara Allah menunjukkan kekuasaannya, Allah menciptakan hal hal yang bermanfaat untuk hamba hambanya untuk kehidupan mereka dan kehalalan makanan serta rezeki.

Al Imam Ibnu Jarir Attabari (W 310 H) mengatakan:

فأخبرهم جل ذكره أنه خلق لهم ما في الأرض جميعاً، لأن الأرض وجميع ما فيها لبني آدم منافع.

Artinya: Allah memberitahukan pada mereka dengan menyebutnya bahwasanya Allah telah menciptakan untuk mereka apa apa yang ada dimuka bumi. Karena sesungguhnya apa apa yang ada di semua isinya untuk manusia adalah bermanfaat.

[Tafsir Attabari: 1/227]

Al Imam Ibnul Jauzi Al Hanbali (W 597 H) mengatakan:

قوله تعالى: { هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا} أي: لأجلكم، فبعضه للانتفاع، وبعضه للاعتبار.

Artinya: Firman-nya Allah taala: Dialah yang sudah menciptakan untuk kalian apa apa yang ada dimuka bumi, semuanya. Artinya: Untuk kehidupan kalian, sebagian nya untuk kemanfaatan dan sebagainya untuk I'tibar.

[Zaadul Masiir: 1/50]

Al Imam Al Qurtubi (W 671 H) mengatakan:

استدل من قال إن أصل الأشياء التي ينتفع بها الإباحة بهذه الآية وما كان مثلها.

Artinya: Ayat ini dijadikan dalil oleh orang orang yang mengatakan "Asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh" dan apa apa yang semisalnya.

[Al Jami' Li Ahkamil Quran: 1/213]

Al Imam Al Khazin (W 725 H) mengatakan:

يعني من المعادن والنبات والحيوان والجبال والبحار والمعنى كيف تكفرون بالله وقد خلق لكم ما في الأرض جميعاً لتنتفعوا به في مصالح الدين والدنيا أما مصالح الدين فهو الاعتبار والتفكر في عجائب مخلوقات الله تعالى الدالة على وحدانيته وأما مصالح الدنيا فهو الانتفاع بما خلق فيها.

Artinya: Maksudnya sumber, tumbuh tumbuhan, hewani, pegunungan dan lautan yang artinya kenapa kalian bisa kufur pada Allah sedangkan ia telah menciptakan semuanya untuk kalian apa apa yang ada di muka bumi. Supaya bisa kalian jadikan kemanfaatan agama dan dunia. Adapun kebaikan agama adalah sebagai I'tibar, tafakur mengenai keajaiban makhluk makhluk Allah taala yang sebagai bukti atas keesaannya dan adapun kebaikan dunia ialah dijadikan kemanfaatan dengan apa apa yang telah Allah ciptakan didalamnya.

[Tafsir Al Khazin: 1/58]

Al Imam Al Badlisi Al Hanafi (W 900 H) mengatakan:

ومنافعها لكم خاصة

Artinya: Allah sudah jadikan bermanfaat untuk kalian secara khusus.

[Tafsir Al Badlisi: 1/164]

Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan;

لأن أدلة الحلال ثابتة بيقين من مثل قوله تعالى : ( خلق لكم ما في الأرض جميعاً )

Artinya: Sesungguhnya dalil kehalalan yang telah Tsabit dengan yakin adalah firman-nya Allah taala: Dialah yang sudah menciptakan untuk kalian apa apa yang ada dimuka bumi, semuanya.

[Ushul Fiqh Al Islamiy: 905]

Perwakilan dari Wahhabi - Syaikh Ibnu Baz Al Wahhabi mengatakan:

قال جل وعلا : ﴿ هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا) ، خلق لنا ما في الأرض جميعاً من مأكل ومشارب ومراكب ومساكن إلى غير ذلك من النعم، وقال الله سبحانه وتعالى : ﴿وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ) ، سخر لنا سبحانه وتعالى ما في السموات والأرض من الأمطار والنجوم والشمس والقمر ، وما في الأرض من النعم وما ينزله علينا جل وعلا من السماء من رزق كل ذلك من رحمته لنا وإحسانه إلينا جل وعلا.

Artinya: Allah Jalla Wa Alaa berfirman: Dialah yang sudah menciptakan untuk kalian apa apa yang ada dimuka bumi, semuanya. Maksudnya Allah sudah menciptakan untuk kita semua hal dimuka bumi dari makanan, minuman, tunggangan dan tempat tinggal sehingga selainnya hal hal tadi dari nikmat nya. Dan Allah Subhanahu Wa Taala berfirman: Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Allah Subhanahu Wa Taala sudah menundukkan apa apa yang ada dilangit dan dibumi untuk kita yakni dari penjuru dunia, bintang bintang, matahari dan bulan. Dan apa apa yang ada dibumi dari nikmatnya dan apa apa yang telah dia turunkan pada kita Jalla wa Alaa dari langit yakni rezeki. Semua itu adalah dari Rahmatnya, berkat kebaikannya untuk kita Jalla Wa Alaa.

[Majmu' Fatawa Libni Baz: 6/12]

Kesimpulannya adalah:

1. Secara umum semua kencing adalah najis. Perinciannya hanya terletak pada eksistensi hukum hewan yang bisa dimakan atau tidak. Jika hewan itu tidak bisa dimakan secara hukum seperti: Anjing, babi, tikus dan kucing apalagi manusia. Maka hukumnya air kencing nya adalah najis.

2. Kencing nya anjing, babi, tikus dan kucing apalagi Kencingnya manusia sudah terbukti Ijma' atas kenajisannya.

3. Ushul fiqh yang dikemukakan oleh Kholiful Hadi adalah salah tempat dan salah total dalam penjelasannya.

4. Ayat Al Quran surah Al Baqarah ayat 29 tidak ada kaitannya dengan kesucian semua kencing.

5. Fatwa dan hukum yang dikemukakan oleh Kholiful Hadi terbukti rusak dan salah total.

Selesai

© ID Cyber aswaja.

Sumber FB : ID Cyber Aswaja

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kencing Anjing dan Babi Suci? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®