🔰 BERTASBIH DENGAN BIJI TASBIH ITU BAIK BUKAN BID'AH.
Oleh Ustadz² : M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Note: Menjawab Syubhat.
Menurut kelompok wahhabi ketika kita bertasbih atau berdzikir menggunakan biji biji tasbih yang kita kenal sekarang ini adalah sebuah kemungkaran, bid'ah dan sesat. Alasan mereka berkata begitu dikarenakan mereka biji biji tasbih itu merupakan syiarnya orang kafir, Nasrani, Hindu, budha dan syiarnya kaum sufi. Okey, terima kasih atas argumentasinya dan izinkan kami ahli sunnah wal jamaah Assya'irah Wa Maturidiyyah menjawab syubhat ini.
Supaya bantahan kita kali ini bisa diterima maka akan kami tampilkan jawaban dari ulama yang paling di akui disisi wahhabi yakni Syaikh Ibnu Taimiyah. Apa pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah soal ini?
Syaikh Ibnu Taimiyah (W 724 H) mengatakan:
وأما التسبيح بما يجعل في نظام من الخرز ، ونحوه ، فمن الناس من كرهه ، ومنهم من لم يكرهه ، وإذا أحسنت فيه النية فهو حسن غير مكروه
Artinya: Adapun bertasbih menggunakan sesuatu yang dibuat dari rangkaian manik-manik (biji tasbih yang kita kenal itu) dan semacamnya. Maka, sebagian ulama memakruhkannya dan sebagainya yang lain tidak memakruhkan nya. Dan apabila niatnya baik dalam memakai nya maka itu adalah baik bukan makruh.
[Majmu' Fatawa Libni Taimiyah: 22/506]
Persoalan ini masih khilafiyah, ada yang memakruhkan dan ada yang tidak memakruhkan. Karena masih dalam ruang lingkup khilafiyah maka siapapun mereka dari kalangan wahhabi tidak boleh mengingkari kelompok ahli sunnah wal jamaah Assya'irah Wa Maturidiyyah yang bertasbih dengan biji tasbih.
Syaikh Ibnu Taimiyah (W 724 H) mengatakan:
مسائِلُ الاجتهادِ مَن عَمِلَ فيها بقَولِ بَعضِ العُلَماءِ، لم يُنكَرْ عليه ولم يُهجَرْ
Artinya: Persoalan persoalan ijtihad orang orang yang melakukannya dengan menggunakan sebagian fatwa ulama maka tidak boleh di ingkari dan tidak boleh dihiraukan.
[Majmu' Fatawa Libni Taimiyah: 20/207]
Al Imam Azzarkasyi (W 794 H) mengatakan:
لم يَزَلِ الخِلافُ بين السَّلَفِ في الفُروعِ، ولا يُنكِرُ أحَدٌ على غيرِه مجتَهَدًا فيه، وإنما يُنكِرون ما خالف نصًّا أو إجماعًا قَطعيًّا أو قياسًا جَلِيًّا
Artinya: Tiada henti hentinya perselisihan terjadi diantara salaf dalam Furu'. Dan tiada ada seorangpun yang mengingkari atas pendapat lainnya karena ia sudah ijtihad mengenai nya. Sesungguhnya mereka hanya mengingkari apa apa yang berselisihan pada nash, Ijma', dalil Qath'i dan Qiyas Jali.
[Al Mantsur Fil Qawa'id: 2/140]
Selesai.
© ID Cyber aswaja.
Sumber FB : ID Cyber Aswaja