Shalat Janazah di Kuburan Tidak Pernah Dipermasalahkan Oleh Penganut Ahlussunnah wal Jama'ah.
Pembahasan shalat janazah di kuburan sudah ada di referensi-referensi Ahlussunnah wal Jama'ah sejak era Salaf. Bukalah semua buku Fiqh empat Mazhab, ada pembahasan shalat janazah di kuburan. Clear masalah ini. Tidak ada masalah bagi Ahlussunnah wal Jama'ah, bahkan sejak sebelum Wahabi ada.
Saya juga melakukan seperti yang dilakukan Wahabi di kuburan Yazid Abdul Qadir Jawas. Abang kandung saya wafat di kampung Saya bulan Mei 2024, sekarang baru bulan Juli 2024. Belum lama berselang. Saya tidak bisa pulang kampung sebelum Beliau dikuburkan. Sehingga tidak ikut menyalatkan Beliau. Siang hari janazahnya dikuburkan, saya malam harinya baru sampai di kampung. Setelah sampai di kampung, saya datang ke kuburannya dan saya shalat janazah di kuburannya.
Masalah bagi saya adalah sikap kalian yang memfitnah penganut Ahlussunnah wal Jama'ah kalau berdoa di kuburan MENYEMBAH KUBURAN. MEMINTA KEPADA ORANG MATI. MUSYRIK! Banyak video Wahabi yang melakukan fitnah itu. Kalian kalau shalat janazah di kuburan langsung merasa mengamalkan Sunnah dan jumawa dengan dalil-dalil. Padahal Ahlussunnah wal Jama'ah berbuat di kuburan juga dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Ajaran meminta kepada selain Allah tidak ada dalam akidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Ajaran sujud kepada kuburan tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Silahkan buka buku apapun yang dikaji dalam akidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Ulamanya juga tidak ada yang mengajarkan. Silahkan tonton video para Asatidz Ahlussunnah wal Jama'ah.
Jika ada kasusnya di lapangan, kelakuan oknum yang sujud kepada kuburan, meminta kepada orang yang sudah wafat, dan berbagai kegiatan lain yang salah, itu karena oknumnya yang tidak berilmu dan tidak beramal berdasarkan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Bukan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah yang bermasalah.
Silahkan dengar video penjelasan saya yang diupload oleh jama'ah yang mendengarkan kajian saya dan punya channel YouTube.
Sumber FB Ustadz : Alnofiandri Dinar