Perjalanan Kuota Haji dan Visa Legal

Perjalanan Kuota Haji dan Visa Legal

Perjalanan Kuota Haji Dan Visa Legal

Masih segar dalam ingatan saya tahun 2012, para kiai NU melakukan Munas Alim Ulama di Cirebon. Di antaranya meminta agar pemerintah menghentikan sistem kuota haji yang saat itu antrian sudah mencapai 10 tahun lebih.

Sampailah berita ini pada menteri agama. Saat itu Pak Surya Darma Ali menjawab: "Yang memberlakukan sistem kuota adalah tuan rumah, Arab Saudi. Sudah diterapkan secara global. Ya tidak bisa dihentikan.  Bukan negara kita". Semua terdiam. Mau berbuat apa lagi.

Visa inilah yang kemudian menjadi jalan masuk ke negeri Arab. Visa banyak jenisnya, mulai Visa Haji dan Umrah, Visa Mujamalah (undangan kerajaan), Visa Ummal (pekerja, konon Kiai Maimun Zubair pernah haji menggunakan Visa ini), Visa Furada, Visa Ziarah dan seterusnya. Mungkin di waktu yang lalu semua Visa diperbolehkan untuk melakukan haji. Namun sejak beberapa tahun ini mulai diperketat. Terlebih saat ini Pemerintah Saudi menerbitkan ID Card Nusuk. Alhamdulillah karena saya jalur reguler sudah terbit.

Apakah jika ada larangan dari pemimpin Negeri Makah untuk melakukan haji masih berkewajiban untuk haji? 

Jadi, salah satu syarat haji adalah rasa aman selama perjalanan menuju Makah. Jika tidak aman atau masih diragukan maka belum wajib beribadah haji. Berikut ulasan ulama Syafiiyah abad pertengahan dan mutaakhirin:

1. Imam Ibnu Hajar berkata:

«(فَلَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ سَبُعًا أَوْ عَدُوًّا أَوْ ‌رَصَدِيًّا) وَهُوَ مَنْ يُرْصِدُ النَّاسَ أَيْ يَرْقُبُهُمْ فِي الطَّرِيقِ أَوْ الْقُرَى لِأَخْذِ شَيْءٍ مِنْهُمْ ظُلْمًا (وَلَا طَرِيقَ سِوَاهُ لَمْ يَجِبْ الْحَجُّ) لِحُصُولِ الضَّرَرِ» 

"Jika kuatir pada diri sendiri atau hartanya dari binatang buas, musuh atau pemalak dan tidak ada jalan selain jalan tersebut maka tidak wajib haji baginya"

2. Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani yang menjadi guru ulama Nusantara menganalogikan:

«وَمِثْلُ الرَّصَدِيِّ بَلْ أَوْلَى كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ أَمِيرُ الْبَلَدِ إذَا مَنَعَ مِنْ سَفَرِ الْحَجِّ إلَّا بِمَالٍ وَلَوْ بِاسْمِ تَذْكِرَةِ الطَّرِيقِ»

Selain pemalak, secara lebih jelas lagi adalah pemimpin negeri Makah jika melarang perjalanan haji kecuali dengan uang, meskipun atas nama tiket jalan (Tuhfah, 4/21)

Jadi, bila tidak memiliki Visa Legal yang disahkan oleh Pihak Saudi maka belum berkewajiban untuk ibadah haji.

Kenapa kok Pemimpin Saudi mewajibkan Visa tertentu? Ya jangan tanya ke saya. 

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Perjalanan Kuota Haji dan Visa Legal - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®