Sesuatu yang dimakan merupakan hasil dari judi slot, yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah [5] ayat 3;
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Selanjutnya, KH M. Sjafi’i Hadzami mengatakan bahwa jika seseorang kanak-kanak yang belum dewasa, yang belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya, dalam artian hidupnya tergantung dari nafkah bapak dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.
Terkait saudara yang sudah terbiasa, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.
Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.
Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #judi #nafkah #judislot #hukumislam #keluarga
Sumber FB : NU Online