Pak Haji Masih Bingung ( 22 )
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Pak haji, kami sudah umroh wajib, sekarang menunggu waktu pelaksanaan haji, karena waktunya masih lama, kami mau melaksanakan umroh sunnah, apakah kami wajib potong dam karena umroh sunnah, karena ada yang mengatakan wajib bayar dam, mohon penjelasannya pak haji biar kami tak bingung.
1. Bingung itu pertanda akal masih sehat, buktinya mampu membedakan antara satu pemahaman dengan pemahaman yang lain, dan juga sebagai bukti kuatnya ingatan orang yang bingung, maka jangan takut dengan bingung, yang berbahaya tidak pernah bingung.
2. Yang perlu diingat, Dam dibayar karena dua hal, yang pertama dam dibayar karena melakukan haji Qiran atau tamattu' , haji tamattu' yaitu melakukan umroh dulu baru haji, maka orang yang melakukan haji dengan cara ini wajib bayar dam, namanya dam nusuk.
Yang kedua dam dibayar karena meninggalkan wajib haji dan melanggar larangan ihram, dam yang dibayar karena dua hal ini namanya dam isa'ah. Dam isaah baru wajib dibayar jika meninggalkan wajib haji dan melanggar larangan ihram.
3. Melakukan umroh sunnah sebelum wukuf di arafah tidak wajib membayar dam, karena tidak ada yang dilanggar, karena pada prinsipnya dam dibayar karena melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji atau melakukan haji tamattu' atau Qiran.
Dan umroh sunnah tidak melanggar salah satu dari tiga diatas, maka bagi yang mau umroh sunnah selama di tanah suci, sebelum wukuf maka boleh.
4. Tidak dianjurkan jamaah memperbanyak umroh Sunnah sebelum wukuf, karena untuk menjaga kesehatan fisik, agar nanti kuat melaksanakan rangkaian ibadah haji, mulai dari wukuf, mabid di muzdalifah, mabid di mina, melontar jumrah, dll yang semuanya butuh tenaga ekstra.
Kalau pun ingin mengerjakannya sekali dua saja, supaya tidak terforsir tenaga sebelum ibadah puncak haji. Dan setelah haji sempurna dilaksanakan, jika fisik masih kuat maka boleh perbanyak umroh sunnah.
Dalu - dalu, Jumat 31 Mei 2024
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa