Tasawuf itu untuk menyempurnakan syariat, bukan malah melangkahi syariat.
Pandangan dalam fikih memang sederhana, hanya menjelaskan bahwa "ini sejumlah aturannya dan jika anda mengikuti aturannya maka secara syariat anda telah melaksanakannya dan telah bebas dari kewajiban untuk melaksanakannya lagi." Banyangkan seperti persyaratan administrasi, jika semua persyaratan administrasi telah terpenuhi maka kita baru lolos seleksi administrasi, apakah dengan itu diterima atau tidak maka fikih tidak bisa menjawab itu. Itulah kenapa kita selalu berdoa agar ibadah kita yang selama ini mengikuti persyaratan administrasi doang ini diterima oleh Allah.
Peran tasawuf adalah untuk menjawab pertanyaan tersebut, menghadirkna rahasia2 agar kita meningkatkan kualitas ibadah kita, meningkatkan dari ibadah hanya untuk menjalankan perintah menjadi ibadah karena butuh dan ibadah karena cinta dan syukur, meningkatkan dari ibadah demi pahala dan surga menjadi ibadah demi keridhaan Allah semata. Lebih dari itu, meningkatkan kita dari hanya sekedar mengetahui bahwa Allah itu ada beserta Asma dan Sifat-Nya menjadi menyadari, meresapi dan merasakannya.
Jika fungsi dasar tasawuf ini tidak terlaksana dan justru mengantarkan pada pelanggaran syariat maka ini telah salah jalan. Seperti menafsirkan bahwa shalat itu adalah ketersambungan dengan Allah (ittishal, wushul), ada shalat dzahir dan batin, lalu setelah shalat batin ga butuh shalat dzahir, maka ini adalah masalah. Khusyuk mengerjakan ibadah-ibadah baru tapi ibadah yang disepakati semua kalangan justru tidak dikerjakan, maka ini juga masalah. Memperbaiki hati dan perilaku tapi meninggalkan sejumlah aturan syariat, maka ini juga masalah.
Islam tidak mengenal Syariat, Makrifat dan Hakikat sebagai kasta, Syariat itu lingkaran terluar sedangkan makrifat dan hakikat itu lingkaran terdalam, kita semua bisa berada pada lingkaran luar saja atau kita terus berusaha masuk ke lingkaran terdalam tanpa kita keluar dari lingkaran syariat.
Maka dalam pembahasan tentang definisi Syariat akan selalu ada penjelasan bahwa syariat memiliki makna khusus dan makna umum, makna khusus dari syariat adalah sisi hukumnya saja (fikih), adapun makna umum dari syariat adalah segala hal yang Allah turunkan kepada Rasulullah dan yang Rasulullah sampaikan kepada kita, baik dari sisi kepercayaan, hukum maupun akhlak.
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ - الجاثية 18
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho