𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗥𝗝𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗨𝗔 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗦𝗘𝗞𝗔𝗟𝗜𝗚𝗨𝗦 ; 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 ?
Ustadz bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunnah dalam satu waktu ? Semisal bertepatan kita puasa Syawal dengan puasa senin kamis lalu kita berniat mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibolehkan ?
Dan apabila qadha puasa Ramadhan digabung dengan puasa Syawal apakah juga boleh ?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Menggabungkan ibadah dalam satu niat oleh para ulama disebut dengan istilah “at Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an Niyah” yang artinya menggabungkan niat.
Dalam bab permasalahan ini terjadi khilafiyah yang tajam di kalangan para ulama mazhab, karena perbedaan penerapan kaidah fiqhiyyah berikut ini :
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِف مَقْصُوْدَهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِ غَالِباً
“Apabila dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.” [1]
Berangkat dari kaidah di atas, secara umum bab ini dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pertama : Menggabungkan ibadah wajib dengan yang wajib. Hukumnya tidak boleh. Semisal seseorang yang mengerjakan shalat Dzuhur sekaligus mengerjakan shalat Ashar.
Terkecuali dalam beberapa kasus yang telah dikecualikan semisal menggabung mandi wajib sekaligus niat berwudhu.
Kedua: Menggabung ibadah wajib dengan yang sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang dibolehkan : Seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat tahiyatul masjid menurut umumnnya ulama ia mendapatkan pahala keduanya.
Sedangkan contoh yang tidak sah : Seseorang yang membayar zakat dengan berniat sekaligus untuk sedekah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i pemberiannya terhitung bersedekah dan tidak sah zakatnya.
Ketiga: menggabung antara dua ibadah sunnah. Umumnya para ulama berpendapat boleh seseorang menggabungkan dua ibadah sunnah dengan satu niat.[2]
𝗙𝗮𝘁𝘄𝗮 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai ibadah yang mengikuti ibadah lainnya, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja.”[3]
Imam Jalaluddin As Suyuthi rahimahullah berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya.”[4]
Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami berkata : “Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.[5]
Dalam kitab al Mausuah Fiqhiyah (12/24) disebutkan : “Seandainya seseorang melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub atau salah satu ibadah tersebut bukan ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak mencederai ibadah tersebut."
𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝘀𝗲𝗻𝗶𝗻 𝗸𝗮𝗺𝗶𝘀
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggabung puasa sunnah Syawal dengan puasa senin kamis adalah dibolehkan, karena keduanya sama-sama ibadah sunnah yang sama secara dzatnya.
𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗦𝘆𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗤𝗮𝗱𝗵𝗮 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻
Menggabung ibadah wajib dengan ibadah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan ada yang dibolehkan ada yang tidak. Karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang hukum menggabung puasa Syawal yang hukumnya sunnah dengan Qadha Ramadhan yang hukumnya wajib, apakah ia masuk kategori yang dibolehkan atau yang tidak dibolehkan.
Umumnya para ulama mengatakan tidak boleh menggabung qadha puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa syawal, sedangkan sebagian ulama dari dua mazhab ada yang membolehkan.
Pendapat ini diantaranya dipegang oleh syaikh Syarbaini dari mazhab Hanbali dan Ibnu Hajar Al Haitami, serta Imam Ramli dari kalangan syafi’iyyah.[6]
Hanya saja pendapat yang membolehkan menambahkan keterangan bahwa meskipun puasanya sah, pelakunya tidak mendapat fadhilah dari puasa Syawal, yakni seperti puasa setahun penuh.[7]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Dibolehkan menggabung niat puasa Syawal dengan puasa sunnah lainnya dan tidak boleh bila dengan puasa qadha Ramadhan menurut mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.
___________
[1] Al-Asybah Wan Nadhair, hal: 126.
[2] Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (4/52), Raudlatut Thalibin (1/332), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (92/42).
[3] Al Qawaa’id fil Fiqh, hal.23.
[4] Al Asybaah Wa An Nadzhair (1/208).
[5] Bughyah al Mustarsyidiin hal 113.
[6] I’anah at Thalibin (2/271), Fath al Mu’in(2/271).
[7] Mughni al Muhtaj (5/310).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq