Fatwa-fatwa Tidak Jelas Di Medsos
Saya bukan hendak menghalangi atau menakut-nakuti bagi siapapun yang ingin menyebarkan dan mengamalkan ilmunya di medsos. Tapi coba sadar diri mana wilayah yang diketahui dengan baik dan yang belum dikuasai.
Penggunaan dalil sudah ada aturannya. Tidak boleh kardiman (karep dhibi' man-menyaman, Madura. Seenaknya sendiri). Aturan dalam menjawab yang disertai dalil sudah bagus dijalankan para ulama kita. Kalau mau mengganti sistem, saya yakin tidak akan sebagus ulama dahulu yang sudah teruji ribuan tahun.
Saya sendiri jika mendapat pertanyaan seputar ilmu hisab, Faraid/ Waris, bab Haid, tidak pernah langsung menjawab, tapi saya arahkan kepada yang lebih ahli. Dan saya tidak pernah mau menulis jika belum ada sumber primer kitabnya. Atau setidaknya sudah diputuskan di Bahtsul Masail, Komisi Fatwa atau fatwa ulama yang kompeten.
Jika ngaji kitab fikih yang mencantumkan hadis tapi tidak disebut takhrij hadisnya, saya cek dulu ke kitab-kitab takhrij. Jika saya bolak balik cari dan belum menemukan, saya sampaikan boleh jadi muallif kitab ini memiliki riwayat bil makna, tapi saya masih tawaqquf untuk mengatakannya sebagai hadis hingga ada penjelasan dari Muhadditsin bahwa riwayat tersebut adalah hadis atau bukan. Sebab hadis ada ratusan ribu.
Ketakutan saya karena ada riwayat:
ﺃﺟﺮﺅﻛﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﺘﻴﺎ ﺃﺟﺮﺅﻛﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺭ (اﻟﺪاﺭﻣﻲ) ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮ ﻣﺮﺳﻼ
Hadis: "Orang yang paling berani berfatwa adalah yang paling berani ke neraka" (HR Darimi dari Abdullah bin Jakfar secara Mursal)
Jika ada yang berfatwa secara ceroboh dan menyimpang lalu diikuti oleh followernya, ingat! Di samping ada pahala jariyah, juga ada dosa jariyah seperti dalam hadis:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﺗﻘﺘﻞ ﻧﻔﺲ ﻇﻠﻤﺎ، ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ اﻷﻭﻝ ﻛﻔﻞ ﻣﻦ ﺩﻣﻬﺎ، ﻷﻧﻪ ﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺳﻦ اﻟﻘﺘﻞ»
Dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pembunuhan secara zalim kecuali anak pertama Nabi Adam mendapat bagian dosanya. Sebab dia yang pertama kali melakukan pembunuhan" (HR Bukhari)
Sumber FB Ustadz : Ma’ruf Khozin