Bedanya Silaturrahmi dan Ziarah
Kata "rahmi" dalam frasa Silaturrahmi sebenarnya merujuk pada makna mahram alias keluarga inti yang dilarang saling menikah. Jadi, silaturahmi berarti menyambung kontak dengan mahram, seperti kedua orang tua, kakek-nenek, paman dan bibi kandung serta saudara kandung dan keponakan kandung. Hukum silaturahmi adalah wajib kecuali ada uzur.
Termasuk uzur menurut ulama Malikiyah adalah ketika diremehkan sebab miskin, maka si miskin menjadi tidak wajib bersilaturahmi ke si kaya yang memandangnya sebelah mata. Ini banyak terjadi di mana keluarga miskin tersisihkan di antara saudara-saudara yang kaya.
Sedangkan ziarah adalah berkunjung secara umum, baik itu ke tetangga, saudara non-mahram seperti sepupu, dua pupu saudara se bani, atau teman-teman dan kolega. Makna ziarah yang umum ini yang kemudian dalam bahasa Indonesia diserap untuk kata Silaturrahim sehingga kebanyakan orang Indonesia tidak bisa membedakan antara silaturahmi dengan ziarah.
Padahal hukum keduanya berbeda sebab ziarah hanya sunnah tidak sampai wajib sehingga bila putus kontak dengan kawan lama, tetangga lama, kerabat jauh dan seterusnya tidak berdosa. Beda hukumnya dengan sengaja memutus kontak dengan orang tua, saudara kandung dan mahram lainnya yang hukumnya berdosa. Dan, dalam aturan silaturahmi tidak dikenal aturan tua-muda atau gengsi-gengsian yang muda harus datang terlebih dahulu ke yang tua. Pokoknya nyambung kontak, siapa pun yang sempat silakan berkunjung duluan.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad