BAYI DALAM KANDUNGAN APAKAH WAJIB DIBAYARKAN ZAKAT FITRAH?
Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dlam kandungan tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tetapi belum dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga apabila belum lahir pada saat hari raya Idul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.
Bagaimna kalau pada malam hari raya lahirnya bayi tersebut ?
1. Jumhur Ulama
Jumhur ulama mengatakan bahwa bayi yg lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan.
Kenapa begitu ? Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal.
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedang Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah ialah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.
3. Pendapat Zahiri
Pendapat kalangan mazhab zahiri, lbnu Hazm beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.
Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dgn pendapat jumhur ulama. Bahkan Yusuf Al-Qaradawi yg terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini & beliau berkata tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Wallahu 'Alam
Sumber FB : Soediryo Centre