Apakah Uang di Bank Ada Zakatnya?
- Madzhab Syafii dan Hambali: Uang tidak ada zakatnya, kecuali kalo uang itu di jadikan modal dagang, maka yang berlaku adalah zakat dagangan.
- Madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Maliki: Uang di zakati, karena uang adalah alat tukar sebagaimana emas.
Dalam hal ini saya lebih cenderung madzhab Syafii, sebab dalam menentukan nominal besar dan kecilnya emas itu dengan cara di takar atau di timbang. Sementara uang nominal besar dan kecilnya hanya ditentukan soal angka.
Rumusan mudahnya begini: Zakat dalam madzhab kita hanya terbagi dua, zakat mal dan zakat fitrah (zakat badan).
Zakat mal selain tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan 'ainul mal yang macam-macamnya sudah ditentukan dalam fikih. Artinya, yang di zakati adalah 'ainul mal-nya itu sendiri, sebagaimana badan kita dizakati dgn zakat fitrah.
Sedangkan uang, 'ainnya bukan bagian dari 'ainul mal zakawi. Sehingga tidak ada bedanya dg harta-harta seperti kursi, meja, almari, motor dan lain-lain sepanjang semua itu tidak diperdagangkan.
Wal-hasil: Uang yang tidak di jadikan modal dagang, dan hanya di simpan di Bank, walaupun sampai ratusan juta tidak akan ada zakatnya.
Sumber FB : Gus Dewa Menjawab