Seputar Tasyabbuh
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Pengertian :
Tasyabbuh artinya adalah menyerupai atau adanya penyerupaan kepada orang lain
Disini saya akan membahas 2 macam tasyabbuh :
1.) Macam Pertama adalah Laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, perempuan menyerupai laki-laki
Penjelasan :
Tidak serta merta seorang laki-laki ketika memakai pakaian atau sesuatu yang dipakai oleh perempuan atau sebaliknya langsung dihukum “Tasyabbuh” yang diharamkan,
Namun ada batasan kapan dianggap tasyabbuh itu diharamkan dan kapan tidak dianggap tasyabbuh yang diharamkan
Dhobit masalah :
Batasan tasyabbuh yang di haramkan pada kasus tasyabbuh nya orang laki-laki pada perempuan atau sebaliknya adalah :
Jika salah satu dari laki-laki atau perempuan tersebut memakai sesuatu atau barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang biasanya sering di gunakan oleh yang lainnya ditempat yang salah satu dari laki-laki atau perempuan berdomisili ada disitu (bukan ditempat lain)
Contoh :
Perempuan memakai kopyah atau peci dengan sengaja adanya tujuan tasyabbuh, maka hukumnya haram
Kenapa?
Karena kopyah atau peci itu adalah pakaian yang khusus dipakai oleh laki-laki
Contoh yang sering terjadi dizaman sekarang :
Hukum wanita memakai celana:
• Jika celana yang dipakai adalah celana yang khusus dipakai oleh wanita atau kebanyakan wanita memakainya, maka tidak dikatakan tasyabbuh yang diharamkan, maka diperbolehkan
• Jika celana yang dipakai adalah celana yang pada umumnya dipakai oleh laki-laki ataupun perempuan, tidak ada kekhususan, maka tidak disebut tasyabbuh yang diharamkan, maka diperbolehkan
• Jika celana yang dipakai adalah celana yang khusus dipakai oleh laki-laki atau kebanyakan laki-laki memakainya, maka disini terjadi tasyabbuh dengan laki-laki yang diharamkan dan berdosa
Unsur dalam tasyabbuh :
- Bisa dalam Gaya berpakaian
- Dalam gaya berbicara
- Dalam gerakan, tingkah laku dan cara berjalan
- Dalam memakai perhiasan
Maka diharamkan bagi laki-laki untuk menyerupai dari salah satu unsur tasyabbuh diatas yang memang dikhususkan untuk perempuan atau pada umumnya itu hanya dilakukan oleh perempuan,
Begitu juga sebaliknya.
Catatan :
• Tasyabbuh dalam perkara baik diperbolehkan
• Yang menjadi patokan dalam masalah bisa atau tidaknya pakaian atau perhiasan untuk dikatakan tasyabbuh adalah menurut kebiasaan pada tempat dimana dia berdomisili, maka setiap tempat tentu berbeda-beda, bisa jadi dalam satu tempat laki-laki dan perempuan nya sama dalam satu pakaian yang mungkin itu dianggap berbeda pada tempat lain, maka jika seperti ini tidak disebut tasyabbuh yang diharamkan
• Khusus dalam masalah tasyabbuh didalam gaya berjalan dan berbicara, bisa disebut tasyabbuh yang diharamkan jika orang tersebut dengan sengaja bertingkah laku semacam itu,
Namun bagi orang yang memang dari penciptaannya sudah demikian (contoh ada laki-laki yang memang kalau berjalan seperti gaya berjalan nya perempuan) maka tidak disebut tasyabbuh yang diharamkan, namun dia wajib untuk merubah sedikit demi sedikit, agar tidak terjadi syubhat tasyabbuh,
Tapi jika orang tersebut tidak mau berusaha merubahnya dengan sedikit demi sedikit, apalagi jika sampai terbesit didalam dirinya tumbuh rela dan ridho dengan tingkah laku seperti itu, maka haram dan berdosa karena tidak ada keinginan atau usaha untuk berubah
Dalil keharaman tasyabbuh :
1. رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَال : لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَال وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya : “Nabi Muhammad ﷺ melaknat orang laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan para wanita yang bertingkah laku seperti pria”
2. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Artinya : “Nabi Muhammad ﷺ melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria”
Kesimpulan :
Keharaman tasyabbuh, seorang laki-laki menyerupai perempuan atau seorang perempuan menyerupai laki-laki, jika terpenuhi dua syarat :
1. Ada kesengajaan dalam tasyabbuh, laki-laki dengan sengaja melakukan sesuatu yang dikhususkan oleh perempuan atau pada umumnya dilakukan oleh wanita, begitu juga sebaliknya
Namun jika tidak disengaja, hanya kebetulan saja memakai sesuatu yang dikhususkan oleh yang lainnya, maka tidak disebut tasyabbuh yang diharamkan, dan tidak berdosa
2. Tasyabbuh terjadi dalam hal yang dikhususkan oleh yang lainnya atau pada umumnya dilakukan oleh yang lainnya (laki-laki memakai sesuatu yang dikhususkan oleh wanita atau pada umumnya dilakukan oleh wanita, atau sebaliknya)
Jika penyerupaan terjadi didalam sesuatu hal yang tidak ada kekhususan secara personal, bisa saja dipakai oleh wanita ataupun laki-laki, maka tidak disebut tasyabbuh yang diharamkan
2.) Macam kedua adalah Tasyabbuh dengan orang kafir :
Kesimpulan dalam tasyabbuh dengan orang kafir :
• Jika dalam berpakaian atau berprilaku dengan pakaian atau perilaku mereka karena adanya ridho dan suka terhadap agama mereka atau bertujuan untuk menyemarakan didalam syiar-syiar agama mereka dan kekagiran mereka atau agar bisa berjalan dan bepergian ke tempat-tempat ibadah mereka : Maka hukumnya adalah menjadi kafir
• Jika bertujuan hanya menyerupai saja tanpa ada niat untuk menyemarakan syiar atau kekafiran mereka : Maka hukumnya Haram dan berdosa (namun tidak dihukumi kafir)
• Jika menyerupai hanya bertujuan untuk mejadi perantara dia agar bisa bermuamalah dan berhubungan kepada mereka : Maka hukumnya haram dan berdosa (namun tidak dihukumi kafir) karena bermuamalah kepada mereka tidak perlu memakai pakaian khusus mereka
• Jika tasyabbuh tidak disengaja, tidak ada kesengajaan dalam berpakaian atau berprilaku, namun secara kebetulan sama dengan apa yang mereka pakai atau lakukan : Maka tidak dihukumi Haram namun Makruh
Referensi :
1. Bughyatul mustarsyidin
2. Fathul Baari
3. Syun Al Ghooroh (risalah karya Ibn Hajar)
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar