Makan Sebelum Tengah Malam, Apakah Bisa Disebut Sahur?
Santap sahur umumnya dilaksanakan mendekati waktu subuh atau sekitar pukul 03.00-04.00 untuk waktu Indonesia. Namun, bagaimana bila makan sahur dijalankan sebelum tengah malam? Secara umum di Indonesia, tengah malamnya adalah sekitar pukul 00.00 karena waktu maghrib sekitar pukul setengah enam petang, sedangkan waktu terbitnya matahari sekitar pukul setengah enam pagi juga. Kasusnya bisa berbeda untuk negara-negara yang mengalami empat musim.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyatakan, sahur yang dilaksanakan sebelum melewati tengah malam tidak mendapatkan kesunnahan karena waktu sahur dibatasi mulai tengah malam sedangkan jika sebelum tengah malam tidak dinamakan makan sahur.
وقوله وتأخير السحور – إلى ان قال – ويدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور فلا تحصل السنة
Artinya: “Waktu sahur masuk mulai tengah malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dinamakan sahur. Dengan demikian tidak mendapatkan kesunnahan.” (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Darul Kutub al-Islamiyah, Jakarta, 2018], juz 1, halaman 564).
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa waktu sahur dimulai dari tengah malam sampai fajar shadiq. Makan yang dilakukan sebelum tengah malam tidak dinamakan sahur. Dan yang menjadi catatan, dalam sahur sendiri ada kesunnahan mengakhirkan, atau waktunya mepet ke waktu subuh. Masing-masing mempunyai kesunnahan tersendiri.
Orang yang sahur pukul 01.00 dini hari—karena sudah melewati tengah malam—mendapatkan satu kesunnahan, dan apabila sahurnya pukul setengah jam lagi masuk waktu subuh, maka juga mendapatkan kesunahan tambahan berupa mengakhirkan waktu sahur.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ramadhan #puasa #sahur #hukumislam #sunnah #ramadhanbarengnuonline
Sumber FB : NU Online