Permasalahan ini sama dengan kasus pernikahan antara saudara tiri. Ada dua orang yang tidak memiliki hubungan mahram, kemudian orang tua mereka menikah sehingga menjadi saudara tiri. Dalam pandangan Islam, pernikahan mereka dianggap sah karena tidak ada ikatan mahram, bahkan ketika orang tua mereka berada dalam ikatan pernikahan.
Syekh Muhammad Najib Al-Muthi'i dalam kitab Takmilatul Majmu’ menjelaskan:
وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ لَهُ ابْنٌ بِامْرَأَةٍ لَهَا ابْنَةٌ جَازَ لِابْنِ الزَّوْجِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِابْنَةِ الزَّوْجَةِ
Artinya, “Jika seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki, menikah dengan perempuan yang mempunyai anak perempuan, maka diperbolehkan anak laki-laki dari suami tersebut mengawini anak perempuan dari isterinya.” (Muhammad Najib Al-Muthi'i, Takmilatul Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz XVII, Halaman 333).
Yang menjadi mahram dalam hubungan pernikahan hanya ada empat, yaitu:
Ibu mertua,
Anak tiri jika sudah berhubungan badan dengan ibunya,
Istri ayah, dan
Istri anak.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan:
وَأَرْبَعٌ بِالْمُصَاهَرَةِ وَهُنَّ أُمُّ الزَّوْجَةِ وَالرَّبِيْبَةُ إِذَا خَلَا بِالْأُمِّ وَزَوْجَةُ الْأَبِ وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ
Artinya, “Berdasarkan perkawinan ada empat orang (yang menjadi mahram): ibu dari istri, anak tiri jika dia sudah berhubungan badan dengan ibunya, ibu tiri, dan istri dari anak laki-laki.” (Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtisar, [Beirut: Darul Arqam, 2016] , juz II, Halaman 47).
Disimpulkan bahwa pernikahan antara dua anak dari masing-masing orang tua yang dulunya pernah menjadi pasangan suami istri, kemudian berpisah dan masing-masing telah menikah lagi kemudian memiliki anak, hukumnya adalah diperbolehkan dan dianggap sah, karena dua anak tersebut tidak memiliki hubungan mahram.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukum #hukumislam #nikah #suamiistri
Sumber FB : NU Online