Hukum Imsak ?
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Tanda penuntut ilmu yang amanah, jika menemukan dua pendapat ulama otoritatif dalam satu perkara, maka ia akan menyampaikan kedua pendapat ulama tersebut, sambil menyebutkan dalil sandaran dari setiap pendapat, secara adil tanpa menginjak satu pendapat dan meninggikan pendapat yang lain.
Kemudian ia akan menyampaikan pendapat yang dipakainya, yang sesuai dengan yang dipahaminya atau karena pendapat tersebut sesuai dengan Mazhab yang diikutinya, tanpa merendahkan pendapat lain dengan vonis bid'ah atau tidak sesuai dengan sunnah nabi.
Jika ia tidak memahami satu permasalahan, sebagai contoh masalah imsak, maka ia tidak mudah menuduh bahwa imsak bukan dari islam, tetapi akan mengatakan bahwa ia tidak menguasai perkara tersebut, maka silahkan tanya kepada ulama yang memahami perkara imsak.
Orang yang mudah memvonis suatu perkara pertanda dangkal ilmunya, karena manusia itu musuh bagi yang tidak diketahuinya, jika suatu vonis melahirkan permusuhan, maka pertanda dangkalnya ilmu orang yang memvonis, karena vonisnya tidak sesuai standar ilmu.
Penuntut ilmu yang amanah pasti paham, jika suatu perkara sudah diamalkan di tengah umat islam secara umum, maka ia akan berpikir mana mungkin amalan tersebut muncul begitu saja tanpa ada yang mengajarkannya, lalu mencari tau dan menggali sumber asalnya, sehingga ia mempunyai dasar dalam berpendapat, bukan langsung memvonis bukan dari ajaran islam.
Padahal setelah diteliti, ternyata bersumber dari Al Quran dan sunnah, lalu dimana diletakkan ucapannya mengatakan bukan dari ajaran islam, bukankah itu berdusta atas nama ajaran islam, maka itu lebih bid'ah dari pada orang yang dituduh pelaku bid'ah ?
Imsak merupakan Amaliah nabi, walaupun pada masa itu belum disebut dengan imsak, tetapi sudah dipraktekkan oleh nabi, yang mana antara sahur nabi dengan masuknya waktu azan, diperkirakan sahabat zaid bin tsabit sekitar membaca 50 ayat, dari sahurnya nabi tidak makan dan minum lagi sampai azan dikumandangkan.
Ketika nabi telah mencontohkannya bermakna dianjurkan untuk diamalkan seperti yang dilakukan nabi, berhenti makan dan minum sebelum waktu fajar masuk, sekitar 50 ayat dibaca, kira - kira 10 menit, dan ini sifatnya sunnah bukan wajib, jika ada yang makan dan minum sebelum terbit fajar maka masih boleh, selama belum terbit fajar shodiq.
Dan azan subuh merupakan tanda sudah masuknya waktu fajar, maka orang yang sudah sampai waktu fajar tidak boleh lagi makan dan minum, jika tetap makan dan minum maka puasanya tidak sah, karena yang dikatakan puasa adalah menahan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Adapun dalil kesunnahan imsak dari hadits, sebagaimana diceritakan zaid bin tsabit, sebagai berikut :
عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال : تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ ؟ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Dari Zaid bin Tsabit ra meriwayatkan, “dahulu kami bersahur bersama Nabi saw kemudian beberapa saat beliau shalat subuh”.
Anas bin Malik bertanya, “berapa jeda waktu antara adzan dengan sahur?”
“Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat”, jawab Zaid bin Tsabit.
Dan dalil dari Al Quran yang menyatakan bahwa puasa dimulai dari terbit fajar waktu sholat subuh sampai matahari terbenam, sebagai berikut :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” [Al-Baqarah/2 : 187]
Maka berdasarkan dalil di atas, jelas bahwa puasa dimulai bukan dari waktu imsak tetapi dari terbit fajar, adapun imsak hukumnya sunnah sebagaimana praktek nabi, tujuannya untuk kehati hatian dan agar lebih mempersiapkan diri untuk puasa, tidak tergesa - gesa karena masuknya waktu subuh yang ditandai dengan azan.
Dalu - dalu, Kamis 21 Maret 2024
Yuk umroh yang minat bisa hubungi kami Azkia Group #MelayaniTamuAllahKemuliaanBagiKami
Sumber FB : Abee Syareefa