HINDARI TUNTUTAN PADI DI AKHIRAT
Sebuah Inspirasi Ramadhan 1445 H
#Wahidin Ar-Raffany#
(Pimpinan Baznas Sidrap 2023-2028/Dosen IAI DDI Sidrap)
Bulan Ramadhan betul-betul bulan istimewa. Dan bagi saya pribadi ramadhan senantiasa memberi inspirasi di tengah kehidupan ini.
Saat saya melewati persawahan yang luas dan terhampar padi yang sudah mulai menguning di beberapa titik di Kab. Sidrap saya pun takjub menatap kuasa Tuhan itu. Begitu besar kuasa Allah dengan menciptakan tumbuhan seperti padi.
Padi, dengan nama ilmiah Oryza sativa L. adalah tanaman yang dibudidaya, meski ada juga yang merupakan padi liar. Padi sendiri diduga dimulai dari India atau Indocina, namun dibudidayakan di Indonesia sekitar 1500 SM. Di negara agraris seperti Cina, India, Bangladesh, dan Indonesia, padi merupakan tanaman utama karena padi merupakan makanan pokok sebagian besar rakyat Indonesia.
Husni Mubarok dalam bukunya berjudul Filosofi Kehidupan mengatakan ada tiga filosofi tanaman padi. Yaitu semakin berisi semakin merunduk, memberi manfaat untuk sesama, dan pintar beradaptasi.
Terlepas dari hal-hal yang dijelaskan di atas, sebagai seorang penganut muslim yang taat ada kewajiban melekat bagi seorang yang memiliki sawah dan menggarap sawah tersebut. Allah SWT berfirman :
كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ
Artinya: Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya,. (QS. Al-An’am: 141).
Ayat ini memberi kejelasan bahwa seorang pemilik lahan pertanian dan para petani wajib mengeluarkan zakat pertanian apabila hasil panennya mencukupi 5 wasaq sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 ausaq.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979).
Ausuq jamak dari kata wasaq. 1 wasaq = 60 sha', sedangkan 1 sha' = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Berdasarkan penjelasan dalil di atas maka dapat dipahami bahwa seorang petani atau pemiliki sawah wajib mengeluarkan zakat pertanian apabila hasil pertaniannya mencapai 652,8 Kg dan jika dibulatkan menjadi 653 Kg. Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan yakni 5 % jika air yang dipakai bertani menggunakan ongkos seperti bayar pajak irigasi, pemompaan mengairi sawah dan lainnya.
Lalu timbul sebuah pertanyaan, apa konsekwensinya jika seorang petani atau pemilik lahan persawahan tidak mengeluarkan zakatnya ?
Menurut pendapat ulama bahwa orang tersebut bisa dikategorikan memakan harta yang bukan haknya. Karena dalam harta yang diamanahkan Allah pada kita ada sebagian yang merupakan hak orang lain sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. At Taubah ayat 60.
Dan jika hak orang-orang tersebut tidak kita berikan, maka mereka akan datang menuntut kita di akhirat kelak. Tidak hanya sampai di situ, padi-padi yang kita telah konsumsi juga akan diberi kuasa oleh Allah menuntut pertanggung jawaban kita karena tidak dikelola sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Inilah yang saya maksud hindari tuntutan padi di akhirat.
Oleh karena itu, mari kita tunaikan kewajiban kita dengan membayar zakat pertanian pada lembaga resmi negara yang merupakan lembaga utama menyejahterahkan ummat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tempat anda agar harta benda yang Allah titip di dunia tidak merepotkan kita di akhirat kelak.
Salamakki topada salama.
Baranti Sidrap, 8 Ramadhan 1445 H
19 Maret 2024.
Sumber FB Ustadz : Wahidin Ar-Raffany