= ‘Illat Keharaman Musik =
Orang yang menggeneralisir keharaman musik dan alat-alatnya, tentu akan kesulitan menentukan hukum saat menemukan fenomena di video ini : alat yang aslinya bukan alat musik, tapi bisa mengeluarkan suara indah di tangan orang-orang tertentu.
Kalau diharamkan, ianya bukan alat musik. Kalau tidak diharamkan, suaranya merdu. Rumit?
Kalau kita kembali ke turats, tentu tak begitu pelik. Hukumnya sudah diterangkan, ‘illatnya juga sudah disingkapkan. Contohnya di dalam Hasyiyah Umairah :
(وَيُكْرَهُ الْغِنَاءُ) بِكَسْرِ الْغَيْنِ وَالْمَدِّ (بِلَا آلَةٍ وَسَمَاعُهُ) لِمَا فِيهِ مِنْ اللَّهْوِ، (وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ) لِلْخَمْرِ (كَطُنْبُورِ وَعُودٍ وَصَنْجٍ وَمِزْمَارٍ عِرَاقِيٍّ وَاسْتِمَاعُهَا)؛ لِأَنَّهَا تُطْرِبُ (لَا يَرَاعٍ فِي الْأَصَحِّ)؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) .
Dari sini kita lihat, bahwa sebab kelalaian itu hanya bisa menyebabkan hukum makruh bagi alat-alat malahi, termasuk dalam hal ini untuk bermain game dan musik. Namun saat alat-alat tersebut sudah menjadi syiar peminum khamer, ataupun perbuatan dosa lain, barulah ia menjadi haram. Makanya kita juga temukan ada alat musik yang dihalalkan dalam ibarat tersebut, seperti yara’ (seruling dari bambu).
Makanya kita tak akan serampangan mengharamkan semua alat yang dapat mengeluarkan suara merdu. Kacau-balaulah jadinya. Bahkan bersiul hingga telotet klakson bus pun bisa diharamkan. Maka masalahnya bukan pada suara, tapi alatnya. Syiar pendosa atau tidak?
Kalau dipahami illat ini, maka hukum bisa menyempit, bisa meluas. Komposer yang memakai synthesiser, yang jelas tak bersenar, tak dipukul dan tak ditiup, aslinya tak bisa diharamkan, namun bisa haram jika menghasilkan musik syiar peminum khamer. Namun synthesiser yang sama juga bisa menghasilkan musik pembangkit semangat.
Maka pembahasan dapat melebar kembali : apakah di era kontemporer ini, illat syiar itu tetap pada alatnya, atau pada genre? Semisal, heavy metal dan disko adalah syiar peminum tuak, raggae adalah syiar penghisap ganja?
Wallahu a’lam.
Sumber FB Ustadz : Fakhry Emil Habib