Empat Fondasi Akhlak dalam Ekonomi Islam
Salah satu hal yang paling sulit ditetapkan batasannya secara riil adalah akhlak. Padahal, akhlak adalah faktor terpenting dalam dakwah Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Ada beberapa sebab mengapa standar akhlak ini sulit untuk ditetapkan batasannya. Menurut para praktisi pendidikan, penyebab utamanya adalah akhlak merupakan yang bersifat kualitatif. Setiap yang masuk dalam ranah kualitatif umumnya berkorelasi dengan afeksi (sikap dan penyikapan). Dan mengukur suatu sikap atau penyikapan ini merupakan kinerja tersendiri yang belum tersedia barometer bakunya.
Dalam Islam, bisnis tidak sekadar berkaitan dengan aspek pencarian keuntungan (ribhun) dan menumpuk harta dengan jalan halal. Fondasi ekonomi dalam Islam juga dibangun atas dasar relasi yang mengedepankan akhlak mulia. Dalam tulisan ini, penulis akan menyampaikan beberapa elemen akhlaqi yang menjadi fondasi dasar bagi perekonomian dalam Islam (al-asas al-khuluqiyyah fi al-iqtishad al-islamiyyah).
Sebenarnya bangunan akhlak dalam ekonomi Islam itu sendiri sudah tercermin dari istilah yang digunakan. Ekonomi dalam Islam diperkenalkan dengan kosakata iqtishad. Tidak diketahui, kapan istilah ini mulai diperkenalkan. Yang jelas, makna literal dari iqtishad adalah al-wasath (tengah-tengah). Bisa juga disebut sebagai kondisi equilibrum. Dengan istilah ini, seolah digambarkan bahwa mengambil untung itu jangan banyak-banyak meski itu halal. Terlalu berlebihan mengambil untung, termasuk tindakan i’tida’ (melampaui batas). Terkadang efeknya bisa menyeret pelakunya sebagai seorang yang muhtakir (pelaku monopoli) yang dilarang secara nash.
Berikut fondasi dari sejumlah pembahasan yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam masterpiece-nya yang terkenal, yaitu Ihya Ulumiddin:
1. Merasa cukup dengan sesuatu yang dimiliki dan menahan dari perbuatan hina seperti meminta-minta
2. Saling berbagi manfaat dengan sesama
3. Berasal dari sumber yang halal dan diperoleh dengan jalan yang tidak merugikan pihak lain
4. Pengelolaannya sesuai dengan syariat islam (sharia compliance)
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ekomomi #akhlak #islam #infografis #infografisnuonline
Sumber FB : NU Online