Tidak Hanya Dalil Tapi Pemahaman Terhadap Dalil Juga Penting
Ulama sepakat (Ijma') wajib bagi makmum mengikuti imam dalam semua ucapan dan perbuatan kecuali dalam bacaan "sami'llahu liman hamidah".
Artinya, ulama hanya berbeda terkait masalah membaca "sami'allahu liman hamidah" selebihnya makmum wajib mengikuti Imam dari semua bacaan dan gerakan.
Dalam masalah ini (سمع الله لمن حمده) ada perbedaan pendapat ulama, ✅pendapat pertama ketika imam mengangat kepala dari rukuk imam membaca Samiallahu liman hamidah sementara makmum membaca Rabbana walakalhamdu (Pendapat Imam Imam Malik dan Abu Hanifah).
✅Pedapat kedua, Imam dan makmum kedua sama-sama membaca sami'allahu liman hamidah, rabbana walakal hamdu, karena keumuman dalil bahwa imam itu ditunjuk untuk diikuti (انما جعل الامام ليؤتم به).
Sebab perselisahan pendapat karena ada 2 dalil yang bertentangan :
1). Pertama hadist dari Anas Ra ;
انما جعل الامام ليؤتم به, فاذا ركع فاركعوا واذا رفع فارفعوا, واذا قال سمع الله لمن حمده فقولوا ربنا ولك الحمد.
Imam ditunjuk untuk diikuti, apabila dia rukuk maka rukuklah, jika dia bangkit maka bangkitlah, dan ketika imam mambaca sami'allahu liman hamidah maka bacalah olehmu rabbana wlakal hamdu.
2). Kedua dari Ibnu Umar Ra ;
انه صل الله عليه وسلم كان اذا افتح الصلاة رفع يديه حذو منكبيه, واذا رفع رأسه من الركوع رفعهما كذلك ايضا وقال : سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد.
Sesungguhnya Nabi Shallahu alaihi wassalam memulai sholat mengangkat kedua tangannya sejajar bahu, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya sejajar kedua bahu juga, dan membaca : sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.
___________________________
Nah, disinilah sebenarnya letak perbedan pendapat tersebut, pada dalil pertama, makmum tidak membaca sami'allahu liman hamidah, hanya imam saja, sementara makmum diperintah membaca rabbana walakal hamdu. Sedangkan dalil kedua, Nabi membaca sami'allahu liman hamidah dan rabbana wakal hamdu.
Bagaimana ulama menggabungkan 2 dalil di atas? lihat komentar imam An-Nawawi (ulama syafi'iyah) : 👇
Dalam hadits Anas Ra, ucapkanlah "rabbana lakal hamdu" di mana kalian sudah tahu bahwa tetap membaca sami'allahu liman hamidah yang disebut dalam hadits hanyalah rabbana lakal hamdu (bagi makmum) karena bacaan sami'allahu liman hamidah dijaharkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar.
Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih) mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi sholatlah kalian bagamana kalian melihatku sholat, kaedah asalnya perbuatan Nabi boleh untuk diikuti (hadits kedua).
Intinya jemaah/makmum diperintah tetap membaca sami'allahu liman hamidah tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum/dipahami) sedangkan bacaan rabbana walakal hamdu (karena diliriihan) diperintah Nabi untuk membacanya (Majmu' 3 : 372).
Kesimpulannya : Bacaan sami'allahu liman hamidah dibaca imam dan makmum dan orang yang sholat sendirian (munfarid).
Orang yang cerdas dalam beragama lebih banyak diam, tidak banyak menyalahkan, dia tahu kapan saatnya berkomentar. Terkait masalah ini saya lebih memilih pendapat yang kedua. Wallahu A'lam. Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 109
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri