Pinjam Uang Tapi Dikonversi ke Harga Emas, Boleh Ga?
Uang 10 juta sekarang bisa beli apa lima tahun lagi belum tentu bisa beli dengan nilai yang sama. Itulah inflasi. Nah, jika anda pinjam uang 10 juta sekarang dan bayar tahun depan, tiga atau lima tahun lagi, nilai uang itu jelas sudah tidak sama lagi dengan saat anda meminjam uangnya. Jika dihitung pakai bunga maka ini jelas riba, tapi gimana jika uang yang dipinjam itu dikonversi ke emas agar ketika dikembalikan juga uangnya mengikuti nilai emas saat itu? Sekarang pinjam 10 juta berarti sekitar 1 gram emas (misalkan) maka nanti melunasinya dengan uang senilai 1 gram emas juga berapapun harganya. Apakah ini boleh?
Sekilas memang logis dan terlihat syar'i, tidak terjerumus ke dalam riba qardh dan bisa merekayasa invlasi, tapi ternyata tidak semudah itu.
Darul Ifta Mesir mengharamkan praktik ini dan menjelaskan dengan rinci sejumlah argumentasi yang melandasinya sebagai berikut:
Pertama, ini masuk ke dalam kategori muamalah yang diharamkan karena ada penggabungan antara akad pinjam dan jual beli dan pertemuan antara dua akad jual beli, Rasulullah melarang itu dalam hadisnya. Akadnya awalnya pinjam tapi akadnya berubah menjadi jual beli karena A memberi uang 10 juta kepada B untuk "membeli emas" seharga itu agar B meminjam emas itu untuk kemudian ia "menjual kembali" emasnya meski hanya dalam bentuk rekayasa saja dan tidak secara hakikat.
Kedua, ini jelas hanya rekayasa untuk memakan riba. Jika B beneran membelikan emas dan menjualnya maka ini adalah pertemuan dua akad (pinjam dan jual beli atau dua akad jual beli) yang diharamkan, jika B tidak membeli emas dan hanya melakukan konversi saja maka ini adalah hilah atau rekayasa untuk memakan riba karena jual belinya tidak terjadi.
Ketiga, emas kini sudah bukan lagi acuan nilai dan harganya tidak selalu tetap, emas kini sudah dianggap sebagai komoditas biasa yang harganya fluktuatif mengikuti harga pasar, konversi hutang dari rupiah ke emas akan menimbulkan mafsadah karena bisa menzalimi peminjam jika harga emas naik atau menzalimi pemberi pinjaman jika harganya turun.
Keempat, Di antara syarat dalam akad qardh adalah pengembalian "yang sama", jika yang dipinjam adalah harta yang "mitsli" dalam arti objeknya memiliki nilai sebagaimana yang ada di pasar maka harus dikembalikan sesuai dengan saat dipinjam, jika barangnya diukur dengan berat maka harus dikembalikan dengan berat yang sama, jika barangnya diukur dengan volume maka harus dikembalikan dengan volume yang sama, begitu juga jumlah. Maka jika yang dipinjam adalah 10 juta rupiah maka pengembaliannya harus 10 juta rupiah dan bukan dengan nilai emas, jika yang dipinjam adalah 10 gram emas maka pengembaliannya juga harus 10 gram emas dan bukan uang senilai 10 gram emas.
Berikut penjelasan fatwa Darul Ifta Mesir beserta argumentasinya, mungkin dari penjelasan saya di atas kurang jelas.
https://www.dar-alifta.org/.../%D8%B1%D8%A8%D8%B7-%D8%A7...
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho