Kekeliruan Jamak Qashar

Kekeliruan Jamak Qashar

KEKELIRUAN JAMAK QASHAR

Catatan penting soal kekeliruan jamak qashar berdasarkan temuan kami di jalanan

Najih Ibn Abdil Hameed

1. Baru mau safar, belum berangkat, sudah melaksakan shalat jamak qashar dari rumah, itu tidak sah. 

+ Mestinya shalat rukhsah baru bisa dikerjakan setelah keluar dari batas pemukiman. Misal di masjid terdekat di luar kampung, bukan masjid kampung sendiri.

- Terlanjur?

a. Jika hanya jamak tanpa qashar, sholat yang pertama sah, yang kedua tidak sah. Shalat kedua wajib diulangi lagi pada waktunya, atau diqadha.

b. Jika diqashar, tidak sah dua duanya, wajib qadha dua duanya.

---

2. Sudah selesai shalat pertama, sudah salam, baru punya inisiatif untuk menjamak shalat. Tidak boleh.

+ Mestinya di tengah tengah shalat yang pertama (misalnya dhuhur, atau maghrib) harus sudah ada niatan dalam hati untuk menjamak shalat kedua (ashar atau isya), paling lambat niat saat salam kedua.

- Terlanjur?

a. Jika baru selesai mengerjakan shalat yang pertama, maka shalat kedua wajib ditunda dan dikerjakan nanti pada waktunya sendiri.

b. Jika sudah selesai dua shalat, ya shalat kedua tidak sah, nanti diulangi lagi.

----

3. Sudah habis waktu shalat pertama, baru punya inisiatif untuk jamak takhir. Itu ceroboh dan dosa.

+ Mestinya sebelum pergantian waktu shalat, paling lambat 5 menit (perkiraan shalat 4 rakaat) harus sudah berencana dalam hati akan menjamak takhir. Misalnya azan isya pukul 18.30 maka lima menit sebelum masuk waktu isya harus sudah berniat menjamak takhir.

- Terlanjur?

Kerjakan shalat pertama sebagai shalat qadha, bukan shalat jama, meskipun begitu tetap tercatat sebagai dosa besar menunda shalat di luar waktu.

---

4. Berencana untuk tinggal di tempat tujuan lebih dari 4 hari 4 malam, tapi setibanya di tempat tujuan baru melaksanakan shalat jamak qashar. Tidak boleh.

+ Batas seorang disebut safar adalah tidak ada niatan mukim lebih dari 4 hari. Misal mau mukim 3 hari 3 malam saja, itu masih bisa shalat jamak qashar terus selama tiga hari. Tapi kalau dari rumah sudah ada rencana mau nginap seminggu di tempat tujuan, ya gak boleh jamak setibanya di tempat tujuan.

- Terlanjur?

a. Jika itu jamak takhir, dan sebelum tiba di tempat tujuan memang sudah masuk waktu kedua, dan sudah niat jamak, maka shalat pertama kerjakanlah sebagai qadha, bukan jamak. Tidak berdosa, karena niatnya tadi masih dalam safar.

b. Shalat pertama maupun kedua tidak boleh diqashar, harus lengkap 4 rakaat.

----

5. Nanti dilanjut lagi, ini mau shalat jamaah ashar.

-----

Baik saya lanjutkan

6. Di tengah tengah shalat baru punya inisiatif untuk qashar. Misalnya shalat zuhur di awal niatnya 4 rakaat, lalu sudah dapat satu rakat baru pengin qashar biar cepet, itu tidak boleh. Maka wajib disempurnakan 4 rakaat. 

Ini sering terjadi pada rombongan, saat imam melakukan qashar sedangkan makmum tidak tahu kalau imamnya qashar, lalu imam salam di rakaat kedua makmum ikut salam begitu saja.

+ Mestinya kalau mau qashar harus sudah diniatkan bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat shalat zuhur 2 rakaat qashar. Atau kalau imamnya qashar sedangkan makmum belum punya rencana dari awal untuk qashar, maka biarkan imam salam di rakaat kedua, makmum lanjut nambah dua rakaat.

- Terlanjur?

Qodho.

----

7. Perjalanan pulang, lalu niat jamak, dan mengerjakannya di rumah setibanya dari perjalanan. Ini melanggar nih.

+ Mustinya sebelum masuk ke batas wilayah tempat tinggal, harus berenti untuk shalat jamak, agar shalat jamak dikerjakan masih dalam keadaan safar, bukan di rumah setelah tidak kondisi safar.

- Terlanjur??

a. Jika setibanya di rumah masih waktu awal, kerjakan shalat pertama seperti biasa.

b Jika setibanya di rumah sudah waktu kedua, kerjakan shalat pertama sebagai qadha (ini tidak dosa karena niatnya ketika masih safar), shalat kedua biasa saja, dan dua duanya tidak boleh diqashar.

---

8. Jika ada salah satu dari pembaca bertanya :

"Gus, jamak takdim itu apa?, qashar itu apa?, niat jamak qasar bunyinya bagaimana?, shalat apa yang boleh dijamak?, berapa jarak perjalanan yang boleh jamak?"

+ Itu artinya status ini bukan ditujukan bagi mereka, karena mungkin belum pernah mengerjakan jamak qashar, maka cukup lewati saja status ini karena pertanyaan selevel itu tidak akan dijawab.

Selamat menikmati perjalanan semoga aman sampai tujuan. Amiin.

Ahad, 7 Januari 2024 

Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kekeliruan Jamak Qashar - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®