"Jika suatu perkara itu sempit maka ia perlu dilapangkan tapi jika ia sudah menjadi lapang maka harus dipersempit lagi"
Sederhananya rukhshah itu muncul hanya dalam kondisi sempit dan jika kondisi sempit itu sudah hilang maka rukhsah pun tidak berlaku lagi. Contohnya seperti tayammum yang hanya dibolehkan jika penyebabnya telah muncul yakni sulit air atau kondisi sakit, jika air telah muncul kembali atau kondisi badan sudah sehat dan mampu lagi untuk bersuci dengan menggunakan air maka kebolehan tayammum pun tak lagi berlaku.
Contoh lainnya, rukhshah safar hanya berlaku ketika safar, jika safar itu sudah selesai dengan tercapainya tujuan perjalanan maka rukhshah safar pun akan hilang. Rukhsah sakit hanya berlaku ketika sakit, jika sudah sembuh maka rukhsahpun akan hilang dan yang berlaku adalah 'azimah. Wania haid tidak wajib shalat namun jika haidnya sudah selesai maka ia kembali menjadi wajib shalat.
Kaidah ini dekat dengan sejumlah kaidah yang akan dibahas di kemudian hari yaitu:
ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
ما جاز لعذر بطل عند زواله
Seri Kaidah Fikih
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho