Hukum Transfer Jin?

Hukum Transfer Jin?

Hukum Transfer Jin ?

Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai 

Transfer yang dimaksud disini adalah memindahkan jin atau memasukkan jin ke dalam tubuh manusia, tujuannya untuk pengobatan, menanyakan keberadaan barang yang hilang, benda kuno, harta karun atau untuk mengusir jin yang ada dalam tubuh pasien.

Metode ini bukan suatu yang baru, sudah berlaku semenjak manusia ada, bahwa persekutuan bangsa jin dan manusia sudah lama terjalin, dan persekutuan bangsa jin dan manusia tidak ada dalam hal kebaikan tetap dalam keburukan, jika sepintas terlihat baik tetapi akhir dari semuanya tetap menyesatkan manusia.

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ 

Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat." (QS Al-Jinn: 6)

Sebagian paranormal dan praktisi rukiah membenarkan metode transfer jin dengan alasan yang dipanggil jin muslim dan tujuannya untuk meminta tolong sesama makhluk, mereka lupa bahwa islam punya konsep tersendiri berkaitan dengan bangsa jin dan tolong menolong dalam islam harus sesuai dengan syariat.

Kurangnya ilmu dan wawasan keislaman menyebabkan sebagian pelaku berbangga dan menganggap apa yang dilakukan telah sesuai dengan syariat, karena mantra, jampi dan bacaan untuk memanggil jin dan memindahkan ke tubuh manusia dilabeli dengan ayat Al Quran dan nama Allah sehingga sepintas sudah islami, akibatnya banyak orang awam tertipu.

Mayoritas ulama telah menegaskan bahwa memasukkan jin dalam tubuh manusia termasuk perbuatan haram, orang yang melakukannya telah berbuat dosa, dan hukum orang yang meminta pertolongan kepada bangsa jin termasuk perbuatan syirik. Dan orang yang dengan sengaja meminta dimasukkan jin ke dalam tubuhnya termasuk perbuatan haram, jika tujuannya meminta pertolongan maka termasuk perbuatan syirik.

Jin apabila mau masuk ke dalam tubuh manusia, maka dikategorikan setan, walaupun dia mengaku muslim, bukankah manusia yang muslim juga banyak dikatakan setan, karena melanggar syariat, begitu juga jin ketika mau masuk ke tubuh manusia, maka dia telah melanggar syariat yang telah ditetapkan bagi mereka.

Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits nabi, bahwa jin yang masuk ke dalam tubuh manusia disebut setan, 

ان الشیطان یجری من الانسان مجری الدم 

Sesungguhnya setan mengalir dalam tubuh manusia melewati aliran darah manusia ( HR. Muslim )

Tidak ada dibedakan apakah jin muslim atau jin kafir, apabila masuk ke dalam tubuh manusia maka disebut setan.

Kemudian jin yang mau menyakiti dan menampakkan diri dan bekerja sama dengan manusia termasuk yang telah melanggar janji dengan nabi sulaiman, dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diingatkan kembali oleh nabi muhammad semasa hidupnya 

انشدكم بعهد الذی اخذ علیكم سلیمان ابن داود الا تٸذوننا والا تظهرن بنا 

Aku ingatkan janji yang telah diambil oleh nabi sulaiman putra daud atas diri kalian agar tidak menyakiti kami dan tidak menampakkan diri kepada kami. ( HR. Abu Daud )

Berdasarkan hadits di atas, maka dapat dipahami, bahwa diantara syariat yang telah ditetapkan untuk bangsa jin:

1. Tidak boleh menyakiti manusia, diantara bentuk menyakiti manusia adalah masuk ke dalam tubuh manusia karena tubuh manusia bukan tempat tinggal bangsa jin, jika jin mengambil tempat dalam tubuh manusia dapat menyebabkan sakit, apalagi sengaja masuk atas suruhan manusia untuk menyakiti dan membunuh.

2. Tidak boleh menampakkan diri kepada manusia, karena dapat menakutkan manusia terutama anak - anak, karena bangsa jin ketika menampakkan diri dalam bentuk penyerupaan dan jelmaan dalam bentuk yang menyeramkan, dan mereka diberi kemampuan oleh Allah untuk menyerupai makhluk kecuali nabi dan rasul.

Kesimpulannya, bahwa jin yang mau berkawan dengan manusia walaupun dari kalangan jin muslim tetap dikategorikan jin yang jahat, karena telah melanggar janji dengan nabi Sulaiman, dengan nabi sulaiman saja mereka berani ingkar, apa lagi dengan dukun, paranormal dan praktisi rukiyah yang berkedok islami.

Logika sederhana saja, sesama kita yang sudah saling kenal bisa berkhianat, apalagi bangsa jin yang kita tidak tau pasti hakikatnya, bentuk aslinya dan tidak pernah hidup di alam mereka, nabi mengatakan sifat mereka pembohong, ketika abu hurairah diminta oleh nabi untuk menjaga harta zakat, tiga malam berturut turut abu hurairah menangkap pencuri orang yang sama, malam terakhir si pencuri mengatakan, kalau engkau ingin agar aku tidak mencuri maka bacalah ayat kursi, keesokan hari abu hurairah menyampaikan kepada nabi, lalu nabi mengatakan, tumben dia jujur, sesungguhnya dia pembohong, kemudian nabi mengatakan bahwa pencuri tersebut adalah setan dari bangsa jin. ( HR. Bukhari )

Dalu -dalu, Kamis 25 Januari 2024

Yuk umroh yang minat hubungi kami AZKIA GROUP #PembimbingBersertifikat

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Transfer Jin? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®