Shalat merupakan ibadah penting bagi umat Islam. Di saat menjalankannya, kekhusyukan menjadi aspek utama yang seyogianya ditunaikan oleh orang yang shalat. Namun, terkadang kita dihadapkan pada situasi di mana keinginan buang air besar muncul saat waktu shalat tiba.
Lantas dalam kondisi menahan air besar dan juga kentut, bagaimana hukum shalatnya? Apakah sah atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari, dalam kitab Fathul Muin, halaman 32, bahwa menjalankan shalat sambil menahan buang air besar hukumnya makruh. Sejatinya, menahan apapun ketika shalat, baik itu menahan kentut, kencing, kantuk, dan lainnya, maka hukumnya adalah makruh. Alasan kemakruhan ini karena tindakan menahan buang air besar, dapat mengganggu kekhusyukan shalat.
Meski tidak membatalkan shalat, menahan buang air besar dapat mengurangi kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi kita dalam ibadah. Pikiran akan terpecah antara shalat dan keinginan untuk buang air, sehingga sulit mencapai kondisi optimal dalam bermunajat kepada Allah SWT.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim, Juz V, halaman 208, bahwa hadits tersebut menjelaskan tentang makruhnya shalat dalam tiga kondisi. Pertama, shalat di hadapan makanan yang ingin dimakan. Makruh ini karena akan menyibukkan hati dengan memikirkan makanan, sehingga kekhusyukan dalam shalat akan berkurang.
Kedua, shalat juga dimakruhkan ketika sedang menahan dua najis, yaitu kencing dan buang air besar. Makruh ini karena akan membuat seseorang tidak bisa berkonsentrasi dalam shalat. Ketiga, shalat ketika sedang melakukan hal-hal yang serupa dengan dua hal di atas, yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan, seperti menahan kentut.
Kesimpulannya bahwa shalat dalam keadaan menahan buang air besar adalah tetap sah, namun hal demikian dihukumi makruh sebab dapat mengganggu khusyuk dalam shalat.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukum #hukumislam #shalat
Sumber FB : NU Online