Ragam Cara Tahun Baruan?
Saya jumpai beberapa pendapat para ulama terkait dengan memperingati tahun baru, di antaranya:
1. Menganggap ini perbuatan dari agama lain. Sehingga tasyabbuh / menyerupai perbuatan agama lain adalah h4ram.
2. Sekedar keluar dan menyaksikan keramaian. Tidak ada hal-hal haram dan larangan dalam Agama yang dilakukan. Ada sebagian Fatwa ulama yang membolehkan.
ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻻ ﺿﻴﺮ ﻓﻰ ﺗﺴﻤﻴﺔ اﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺎﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎء
Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah subtansinya, bukan namanya (Fatawa Al-Azhar, 10/160)
3. Jika ikut keluar dalam acara tahun baruan tapi diisi dengan rangkaian zikir bersama maka tetap dilarang. Karena keluar dari haram tapi terjerumus pada bidah, sebab zikir bersama tidak pernah diajarkan oleh Nabi atau ulama Salaf. Tentu sudah tahu siapa yang saya maksud dengan kelompok ini.
4. Sudah jamak diketahui ada sebagian orang yang memperingati tahun baru dengan mabuk, hubungan pria dan wanita yang bukan mahram dan lainnya. Kemudian mulai muncul gerakan dari para da'i untuk mengalihkan hal-hal yang dilarang ini ke arah yang lebih minim mafsadah dan kemungkrannya.
"ﺇﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﺫا ﺭﺃﻭا اﻟﻤﻨﻜﺮ ﻓﻠﻢ ﻳﻐﻴﺮﻭﻩ، ﺃﻭﺷﻚ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻬﻢ اﻟﻠﻪ ﺑﻌﻘﺎﺏ"
Hadis: "Jika manusia melihat kemungkaran namun tidak mengubahnya, hampir saja Allah menurunkan azab secara merata" (HR Ahmad dari Abu Bakar)
Bagi saya apapun cara yang dilakukan dalam pergantian tahun adalah menghindari hal-hal yang dilarang oleh Agama dan negara.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin